Dewan Masukkan Pasal Audit, Dalam Penyusunan Ranperda LPD
KataBali.com -Dewan Bali melalui Panitia khusus (Pansus) Ranperda LPD DPRD Bali berencana untuk memasukkan pasal tentang audit dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Usulan penyusunan LPD oleh Pansis iti dinilai penting sebagai upaya pengawasan terhadap LPD di Bali.
“Tentang audit ini adalah kebutuhan ketika kami turun di lima kabupaten/kota. Bendesa adat hamper semuanya mengusulkan agar dilakukan audit,”ujar Ketua Pansus DPRD Bali Nyoman Parta saat dikonfirmasi usai rapat pembahasan revisi Perda LPD bersama pihak eksekutif diruang Badan Legislasi (Baleg), Senin (20/02) kemarin.
Selain itu, ditambahkan Parta, proses audit juga merupakan salah satu program standar dalam hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. “Bukan hanya pada LPD, melainkan semua lembaga yang bergerak dalam pengelolaan keuangan,”tegasnya.
Disamping itu,politisi PDI Perjuangan asal Guwang, Sukawati, Gianyar ini memanbahkan, audit dianggap sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum LPD itu sendiri. “Dan itu sudah menjadi standar pengelolaan keuangan saat ini. Kinerja DPR saja diaudit,” tandasnya.
Nantinya, lanjut dia, alam revisi Perda tersebut audit kemungkinan akan dilaksanakan oleh Bendesa Adat, Lembaga Pemberdayaan (LP) LPD, dan jasa audit.
Bukan hanya soal audit yang diatur dalam revisi Perda LPD, kriteria kepala LPD juga akan diatur khususnya mengenai batasan usia. Dimana, batas maksimal Kepala LPD yakni 60 tahun. Selain itu, persyaratan lainnya bagi suksesor Kepala LPD diharuskan memiliki sertifikasi kompetensi.
“Disepakati maksimal umurnya itu 60 tahun. Selanjutnya, calon penggantinya harus memiliki sertifikasi kompetensi calon kepala LPD. Kalau yang mengeluarkan sertifikasi kompetensi, lembaganya itu masih kami bahas. Apa nantinya LP LPD kerjasama dengan Universitas Udayana (UNUD) atau seperti apa, masih kami bahas secara teknis,” paparnya.
Begitu juga terkait adanya beberapa LPD yang dinyatakan bangkrut, kata Parta berdasarkan hasil dari turun ke beberapa daerah, banyak masyarakat yang menginginkan agar LPD tersebut bisa dihidupkan kembali. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan adanya dana stimulant dari pemerintah. Termasuk dengan adanya pembuatan LPD baru di Desa Adat. Mengingat, rata-rata Desa Adat yang ingin membuat LPD baru memiliki potensi kecil. “Salah satu yang mungkin bisa kita lakukan yaitu memberikan dana lewat dana Desa Adat yang selama ini telah kita berikan. Cuma, aturannya memungkinkan atau tidak,” pungkasnya.(JcJy)