2018, KBS Targetkan Semua Jalan Pedesaan di Bali Dihotmix, Khusus untuk Daerah yang Kepala Daerahnya dari PDIP
KataBali.com -Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Bali Wayan Koster mentargetkan, agar 2018, seluruh jalan pedesaan di Bali yang kepala daerahnya dari PDIP dihotmix.
Penegasan Koster disampaikan saat menggelar dengar pendapat dengan ratusan masyarakat adat. “Target kami tahun 2018 seluruh jalan desa yang kepala daerahnya dari PDI Perjuangan harus seluruhnya sudah dihotmix,”tegas politisi yang akrab disapa KBS (Koster Bali Satu) ini.
Lebih lanjut, didampingi anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali dapil Gianyar I Made Budastra anggota Komisi X DPR-RI dari Fraksi PDIP dapil Bali, mencontohkam, seperti halnya di Gianyar. Sebagai salah satu anggota pansus UU desa, ia menyatakan bahwa di Gianyar telah dialokasikan dana khusus sebesar Rp 46 miliar melalui Dana Alokasi Khusus untuk perbaikan/hotmix jalan desa.”Dana infrastruktur ini juga dialokasikan untuk pemerintah kabupaten lainnya di Bali yang Kepala Daerahnya dari PDI Perjuangan,”tambahnya.
Bahkan, dijelaskan Koster, pada tahun 2017 Provinsi Bali mendapatkan dana Desa dari APBN sebesar Rp 537 miliar untuk 636 Desa. Untuk Gianyar mendapatkan Rp 55,7 miliar untuk 64 Desa, jadi tiap Desa mendapatkan rata-rata Rp 900 juta. Skema penggalokasian anggaran Desa menurut KBS harus jelas, tiap Desa harus memetakan permasalahannya masing-masing. Dana Desa diarahkan untuk pembangunan sarana dan prasarana Desa, skala Desa, pemberdayaan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
Keberadaan dan kedudukan Desa Adat juga diperjuangankan mati-matian oleh KBS dalam UU Desa. Pada Bab 13 ada 11 pasal yang mengatur kedudukan Desa Adat. “Bab 13 dengan 11 pasalnya tersebut betul-betul Bali. Mengatur bagaimana Desa Adat, bagaimana Khayangan Tiga, pecalang, perekonomiannya, hukum Desa Adat dengan awig-awig dan peraremnya semua diatur disana,” terang KBS.
Selain itu, di sektor pendidikan KBS juga menjadi perancang Undang- Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU Guru dan dosen ini, untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi guru dan dosen. Berkat adanya UU Guru dan Dosen, sekarang guru dan dosen sudah memperoleh tunjangan profesi sehingga penghasilan dan kesejahteraan guru dan dosen meningkat. Untuk siswa kurang mampu, KBS juga ikut berjuang dalam menyusun program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang oleh Presiden Joko Widodo menjadi Kartu Indonesia Pintar. Nominal bantuan yang diterima setiap siswa SMA/SMK Rp 1 juta/tahun, SMP Rp 750 ribu/tahun dan SD Rp 450 ribu/tahun. Untuk pendidikan tinggi, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk beasiswa, sehingga lulusan SMA bisa melanjutkan kependidikan tinggi.
Salah satunya beasiswa Bidikmisi (Bantuan Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi). ahun 2017 ini beasiswa Bidikmisi besaran bantuan Rp 650 ribu per orang per bulan, belum termasuk biaya semesteran sebesar Rp 2.400.000. KBS menilai dengan pola hidup sederhana, anggaran ini sudah mencukupi. Kebijakan-kebijakan ini untuk mencegah siswa putus sekolah karena masalah biaya.(JcJy)

