Usulan Perda Galian C Terganjal, Gara-Gara Masih Terjadi Tarik Ulur Undang-Undang
KataBali.com -Masih terjadinya tarik ulur dua Undang-Undang (UU) membuat kasus galian c di Bali tak kunjung tuntas. Bahkan meski ada usulan untuk dibuatkan perda, namun dengan masih adanya tarik ulur UU membuat penyelesaian problem galian C masih terganjal. Terhambat karena dari sisi kewenangan peririzinan menjadi kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov), sedangkan sisi lain, retribusi masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Seperti ditegaskan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DPRD Bali Nyoman Adnyana. Saat dikonfirmasi, Senin (23/1) usai rapat, ia menegaskan bahwa dengan masih terjadinya beda kewenangan antara Pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota, hal ini memicu terjadinya problem krusial. “Ini problem krusial utama, kenapa kita tidak bisa buat perda. Karena ada tarik ulur undang-undang. Kalau UU Nomor 23 Tahun 2014 (tentang Pemerintahan Daerah-red) kewenangan galian C pesisir laut itu kewenangan provinsi. Kalau menyangkut pemungutan retribusi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 (tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah-red) itu kewenngan di kabupaten. Itu problemnya,”tegasnya.
Sehingga dengan masih terjadinya tarik ulur itu, politisi PDI Perjuangan dari Dapil Bangli ini menyatakan bahwa masalah galian C belum bisa klir alias tuntas. “Belum tuntas karena memang belum sinkron,”ujar Adnyana.
Bahkan, kata dia terkait dengan belum tuntasnya masalah galian C di Bali, Gubernur Bali telah mengambil langkah atau upaya dalam situasi transisi dengan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Galian C. “Jadi mudah-mudahan Pergub itu disosialisasikan dan diacu oleh para penambang galian C,” katanya.
Lantas apakah dengan adanya Pergub itu Pemprov juga tak bisa memungut retribusi? Ditanya demikian, Adnyana menyatakan bahwa di situlah letak problemnya. Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tetap kabupaten yang mempunyai hak untuk memungut retribusinya. “Tapi perizinannya ada di provinsi,” katanya.
Disinggung soal kemungkinan galian C hanya terfokus di Kubu, Adnyana menyatakan, itu nanti bisa dilakukan kajian. Sebab, sesuai kewenangannya untuk memberikan izin galian C, pemerintah provinsi nanti bisa mengkaji, dengan melihat kondisi riil di lapangan. Misalnya kata dia, jika di daerah lain masih mungkin dilakukan galian C akan di-back up oleh Dewan.
“Tapi jangan sampai melakukan galian yang membahayakan lingkungan di sekilingnya. Artinya pengendalian dan penyelamatannya harus ada. Bukan berarti mutlak tidak boleh. Kami kaji, yang masih mungkin ya kami diberikan. Kalau yang tidak ya kami harus stop,” pungkasnya.(JcJy)