Panwaslih Buleleng Panggil Sukrawan dan Koster
KataBali.com -Panwaslih Kabupaten Buleleng panggil calon bupati Buleleng nomor urut 1 Dewa Nyoman Sukrawan dan Anggota Komisi X Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali Wayan Koster. Pemanggilan dua tokoh itu, yakni untuk mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran pilkada Buleleng.
Terkait pemanggilan itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali Ketut Rudia saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (1/1) membenarkan. “Ya memang hasil koordinasi kami dengan panwaslih Buleleng, upaya klarifikasi ini untuk mengatensi seluruh kegiatan paslon dalam tahapan kampanye Pilkada Buleleng 2017,”terangnya.
Selain itu, tujuan lain, kata Rudia, agar kasus pelanggaran tidak kembali terulang.” Kami terus menekankan kepada Panwaslih agar begitu mendapat hasil pengawasan dari jajaran di bawah, kami minta agar segera disikapi,”tambahnya.
Lebih lanjut, Rudia menegaskan bahwa dari koordinasi dengan Panwas kabupaten, undangan kepada Dewa Sukrawan dalam rangka pencegahan untuk tidak melakukan kesalahan lagi. manalagi ada ditemukan kampanye di luar jadwal, pihaknya akan melakukan penindakan yang tegas.
“Sifatnya mengingatkan dan teguran. Sehingga ketika pelanggaran terulang akan dilakukan akan dilakukan penegakan aturan,” ungkapnya.
Dijelaskan, pada surat surat yang dilayangkan Panwaslih Buleleng kepada Paslon Dewa Sukrawan kata Rudia mendapat respon baik.”Bersyukur ada respon baik, meskipun surat paslon untuk pemanggilan tanggal 4, tapi kemarin (sabtu (31/12) sudah datang,”terang Rudia
Dikatakan, dari hasil pemaparan Ketua Panwaslih Buleleng yang juga disampaikan ke Bawaslu Bali, paslon (Dewa Sukrawan) telah meminta maaf atas kekeliruan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi untuk tidak mengulang kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan pada tanggal 26 Desember di Dusun Kubukili, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, padahal sesuai jadwal yang di buat KPU Kabupaten Buleleng, dan merupakan jadwal paslon nomor urut 2 Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sudjitra (PASS).
Sementara itu, selain memanggil Sukrawan, Panwaslih juga memanggil Wayan Koster. Pemanggilan Koster itu kata Rudia yakni untuk mengklarifikasi terkait pernyataan Koster saat kegiatan reses beberapa waktu lalu. Sekali lagi kami apresiasi. Itu sikap yang baik untuk kebaikan beliau. Pada dasarnya siapapun yang di panggil panwas, harus hadir. Dipanggil kan bukan berarti langsung di hukum. Kami punya dua instrumen pengawasan yakni pencegahan dan penindakan,” jelas mantan Ketua Panwas Pilkada Buleleng 2012 ini.
Selain itu, Rudia juga mengingatkan, semua pihak terutama para kontestan telah menandatangani pilkada Buleleng berintegritas agar mengikuti aturan main yang ada, “Supaya berintegritas, ayo kita wujudkan bersama, biar tidak menjadi slogan semata, tanpa disertai dengan perubahan prilaku yang berintegritas dalam berkompetisi,” tegasnya.
Panwaslih Buleleng akan terus melakukan pengawasan selama pelaksanaan tahapan pilkada Buleleng 2017, namun demikian langkah-langkah pencegahan akan diutamakan terlebih dahulu sehingga proses yang dilakukan berjalan dengan lancar.(JCJy)