Oknum Wakil Rakyat Mesum Dibahas BK DPRD Jembrana

KataBali.com – Wakil Ketua Putu Kamawijaya Badan Kehormatan (BK) DPRD Jembrana mendadak menggelar rapat intern guna melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas dugaan tindakan asusila salah seorang oknum anggota DPRD.

Oknum wakil rakyat berisial KAY dijerat pasal-pasal peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD dan Peraturan DPRD No 2 tahun 2014 tentang kode etik, BK akan menganalisa pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagai anggota DPRD.

“Kami ,melakukan verifikasi atas kebenaran berita yang sudah meluas di media ke Polres Jembrana Rabu (4/1) pukul 8.30 wita,” kata Kamawijaya Selasa (3/1/17). Kata dia, jika berita itu benar dan ada bukti formil dari pihak Polres maka BK akan menindaklanjuti melakukan pemanggilan baik terhadap saksi maupun anggota DPRD bersangkutan.

Badan kehormatan katanya nanti bisa menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi oleh BK. “Sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD.” katanya.

Juga, keputusan BK mengenai penjatuhan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD disampaikan oleh BK dalam paripurna DPRD dan hasilnya pimpinan DPRD disampaikan kepada anggota DPRD yang bersangkutan, pimpinan fraksi dan pimpinan parpol yang bersangkutan.

Sebelumnya, jajaran Polres Jembrana Sabtu (31/12) malam hingga Minggu (1/1/17) dinihari menggelar Operasi Yustisi. Dari operasi yustisi itu polisi menggerebek  20 pasangan mesum (pasum). Mereka digaruk petugas dari beberapa hotel dan penginapan di Kabupaten Jembrana.

Operasi yustisi pergantian malam tahun baru sebagai antisipasi penyebaran narkoba dan barang terlarang lainnya. Dari 20 pasum itu satu diantaranya  diduga oknum anggota dewan asal Kecamatan Mendoyo berinisial KAY (39).

KAY digerebek di hotel Dea di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara Sabtu (31/12) sekitar pukul 22.15 bersama WIL-nya Putu P (40) pegawai kontrak rumah sakit dan empat pasum lainnya. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Minggu (1/1) membenarkan mengamankan pasangan mesum tersebut.

“Mereka sempat kami beri pembinaan, usai didata dan dimintai keterangan semuanya kami bolehkan pulang,” imbuhnya. (Jcrhm)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *