Tangkal Narkoba Masuk Desa, Gubernur Pastika Himbau Peran Keluarga
KataBali.com -Merebaknya peredaran narkoba hingga ke sejumlah desa di Bali membuat Gubernur Bali Made Mangku Pastika prihatin. Untuk itu, sebagai orang nomor satu di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, pihaknya menghimbau akan pentingnya peran pengawasan dari keluarga.
Penegasan Made Mangku Pastika untuk menghimbau agar keluarga meningkatkan peran pengawasan terhadap bahaya peredaran narkoba, itu sebagaimana disampaikan disela acara ngobrol santai dengan para jurnalis di ruang Press Room Pemprov Bali, Selasa kemarin (6/12).
Menurut mantan kepala pelaksanaan harian Badan Narkotika Nasional (kalakar BNN) ini, merambahnya peredaran narkoba di sejumlah desa atau perkampungan di Bali memang tidak bisa dipungkiri.”Saya sudah berkali-kali tegaskan terkait dampak dan bahayanya.Pemberantasan narkoba itu harus dimulai dari diri sendiri,”tegasnya,
Baru setelah ada peran dan niat dari diri sendiri, lanjut mantan jenderal polisi dengan tiga bintang di pundak ini, peran penting lain yang harus dilakukan adalah peran keluarga dan lingkungan. “Anak, istri, suami, keluarga ataupun lingkungan sekitar harus tanggap. Peran diri sendiri dan keluarga merupakan benteng kuat untuk menangkal peredaran barang terlarang,”tegas Pastika yang juga mantan kepala kepolisian daerah Bali ini.
Selain itu, sebagai upaya untuk menekan makin masifnya peredaran narkoba, selain mendorong pemerintah, pihaknya juga mendorong kepada para tokoh agama, adat maupun tokoh masyarakat untum secara bersama-sama memerangi narkoba. “Tetapi kunci keberhasilan dan benteng pertahanan itu ada pada diri sendiri dan keluarga,”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, mulai maraknya peredaran narkoba ke sejumlah desa di Bali terungkap seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Tabanan. Pada razia yang digelar oleh petugas dari Satuan Narkoba Polres Tabanan, polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai di tiga lokasi berbeda. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang-bukti berupa narkoba jenis sabhu-sabu seberat 5, 39 gram bruto atau 3, 86 gram netto.(JCJy)