Sidak Tim Yustisi Tabanan Jaring 38 Pelanggar
KataBali.com – Sebagai upaya penertiban masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan, Tim Yustisi Kabupaten Tabanan kembali melakukan sidak gabungan, kali ini sidak dilakukan di sekitar area Gedung Maria Tabanan, Jumat (2/12). Sidak gabungan yang dipimpin oleh Bapak I Wayan Kinten SH dari Satpol PP ini, juga melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dari hasil sidak ditemukan sebanyak 38 pelanggar.
Wayan Kinten mengatakan, para pelanggar ini akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku yakni Undang-Undang No.22 Tahun 2009. “Dari hasil sidak ditemukan pelanggar yang tidak membawa kelengkapan kendaraan bermotor meliputi SIM maupun STNK sebanyak 31 pelanggar, sedangakan 7 pelanggar tidak memiliki KTP. Mereka nantinya akan dikenakan sanksi sesuai Undang Undang No.22 Tahun 2009. Bagi mereka yang tidak membawa SIM ataupun STNK akan dikenakan biaya masing-masing sebesar Rp 30.000 rupiah sementara untuk KTP sebesar Rp 20.000,” katanya.
Sidak yang dilakukan pada hari itu juga menyasar para masyarakat yang melintasi gedung maria, baik dari Tabanan sendiri maupun masyarakat yang berasal dari kota di luar Tabanan seperti Denpasar, Gianyar, Negara, Klungkung, maupun diluar pulau Bali. Dijelaskan sidak ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya identitas kependudukan. “Sidak ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya identitas kependudukan atau Kartu Tanda Indentitas,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan Kartu Identitas sangatlah penting, sebab bila terjadi sesuatu kepada seseorang, Identitaslah yang pertama dibutuhkan untuk membantu orang tersebut. “Seperti kita ketahui, kartu tanda identitas sangatlah penting, apabila seseorang melakukan perjalanan dan ada sesuatu yang tidak diinginkan terjadi, maka masyarakat yang ingin membantu bisa dengan melihat identitas. Dari identitas tersebut dapat diketahui alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi serta informasi penting lainnya,” terangnya. HmTb