Sidak Gabungan Tim Yustisi di Tabanan Temukan Puluhan Pelanggar

KataBali.com – Tim Yustisi Kabupaten Tabanan yang terdiri dari Pihak Kejaksaan bekerjasama dengan Kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggelar sidak gabungan, Selasa ( 13/12) di wilayah Jalan By Pass Ir. Soekarno Kediri Tabanan. Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Badan Satpol PP Kabupaten Tabanan Wayan Sarba dan ditemukan puluhan pelanggar, dimana yang tidak membawa identitas diri seperti KTP sebanyak 18 orang dan yang tidak membawa STNK dan SIM sebanyak 24 orang.
Sidak gabungan ini digelar untuk membiasakan masyarakat melengkapi dirinya dengan identitas seperti KTP, SIM dan STNK terutama saat keluar rumah karena apabila terjadi hal yang tidak diinginkan akan bisa cepat ditangani oleh petugas.
Sistem dari sidak ini apabila masyarakat yangmelanggar tidak membawa KTP ( Kartu Tanda Penduduk) akan langsung disidak oleh satpol PP,dan bila ada masyarakat yang tidak membawa SIM,maupun STNK akan disidak oleh kepolisian dan selanjutnya diarahkan ke kejaksaan,dan yang memberikan sangsi adalah bapak Hakim dari pengadilan yang mentukan pelanggar dikenakan pasal berapa.
Apabila masyarakat tidak membawa KTP dikenakan Perda No.5 tahun 2010.
Apabila tidak membawa SIM atau STNK akan dikenakanan sesuai UUD lalulintas yang berlaku.
Total dari pelanggar yang tidak membawa KTP 18 orang,yang tidak membawa STNK dan SIM 24 orang.
secara umum Sidak kali ini sudah berjalan dengan baik sesuai rencana dan SOP yang berlaku.Apabila yang melanggar tidak membawa SIM dan STNK akan ditindak oleh kepolisian dan yang tidak membawa KTP akan di tindak oleh Satpol PP dan yang menentukan denda sesuai dengan UUD maupun Perda adalah Kejaksaan, Sidak ini dilakukan agar masyarakat Luas di kabupaten Tabanan dilengkapi diri mereka agar apabila terjadi hal yang tidak di inginkan bisa di bantu langsung oleh orang lain,pada tahun 2017 akan di laksanakan secara inten dalam melakukan sidak. HMtB

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *