PTTUN Kabulkan Gugatan Surya Seluruhnya
KataBali.com -Upaya banding bakal pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Buleleng dari jalur perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Surya) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya berakhir happy ending. Atas upaya hukum banding, terhadap gugatan Surya tentang SK KPU Buleleng No. 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang sebaran dukungan calon perseorangan, serta SK KPU Buleleng No.125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tentang penetapan bakal calon yang tidak memenuhi syarat, majelis hakim PTTUN Surabaya pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang PTTUN Surabaya, Selasa (6/12) akhirnya mengabulkan seluruhnya.
Seperti disampaikan ealah satu tim kuasa hukum paket Surya I Nyoman Sunarta.SH. Saat dikonfirmasi via telepon, pihaknya membenarkan kabar gembira bagi kliennya itu. “Majelis hakim PTTUN mengabulkan gugatan Surya seluruhnya. Selanjutnya, majelis PTTUN juga memerintahkan kepada KPU segera menetapkan Surya sebagai pasangan calon Bupati Buleleng dan memcabut putusan dua SK KPU yang menjadi materi gugatan,” terang Sunarta.
Kedua putusan KPU Buleleng yang digugat ke PTTUN adalah SK KPU Buleleng No. 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang sebaran dukungan calon perseorangan, serta SK KPU Buleleng No.125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tentang penetapan bakal calon yang tidak memenuhi syarat. Sesuai materi gugatan ke PTTUN, ada beberapa lampiran yang diajukan pihak Surya dalam materi gugatannya yakni, seluruh laporan adanya pelanggaran intimidasi saat verifikasi faktual termasuk juga ada Putusan dari Panwaslih Buleleng.”Sesuai ketentuan, denhan dikabulkannya gugatan klien kami, maka KPU wajib melaksanakan keputusan majelis hakim PTTUN dan menetapkan klien kami sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Buleleng 2017,”tegasnya.
Sedangkan atas dikabulkannya gugatan PTTUN Surabaya, bakal calon bupati Buleleng dari jalurusan perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan menyatakan bersyukur. “Kami bersyukur dan akan siap melaksanakan tahapan selaku paslon peserta Pilkada. Tentu kami berharap kepaea pihak penyelenggara (KPU Buleleng) untuk segera melaksanakan putusan majelis,”pungnya.
Sementara Ketua KPU Buleleng Gede Suardana menyatakan, dengan dikabulkannya gugatan Surya, maka pihaknya menghormati. “Kami hormati apapun keputusan majelis hakim dan segera melaksanakan hasil keputusan sebagaimana perintah UU dan peraturan yang berlaku,”pungkasnya. (JCJy)