PHR Badung, Pemprov Bali Akui Sedang Dalami Kajian
KataBali.com -Polemik atas rencana Pemkab Badung untuk mendistribusikan langsung selisih Pajak Hotel dan Restoran (PHR) ke enam kabupaten di Bali terus berlanjut. Terbaru, atas rencana itu, Pemprov Bali dikabarkan sedang melakukan pendalaman kajian atas inisiatif Pemkab Badung itu.
Seperti dibenarkan Kepala Biro Keuangan Pemprov Bali Ida Bagus Arda. Saat dikonfirmasi, via telepon, Rabu (14/12) lalu, ia menyatakan bahwa atas inisiatif Pemkab Badung, Pemprov Bali melalui Sekretaris Provinsi Bali Tjokorda Ngurah Pemayun bersama Pemkab Badung dan Kodya Denpasar kembali menggelar pertemuan. “Terakhir yang saya ketahui, karo hukum dan pak gubernur sedang mengkaji terkait langkah berikutnya. Pak Sekda Provinsi juga sudah merapatkan kembali dengan Sekda Pemkab Badung dan maupun kodya Denpasar,”tegasnya.
Namun demikian, lanjutnya terkait hasil pertemuan terakhir dan tindaklanjut dari pertemuan itu, IB Arda menyatakan tidak mengetahui. “Mungkin bisa langsung mengkofirmasi ke beliau (Sekda Provinsi Bali),”pintanya.
Menurut Arda, selaku biro keuangan, pihaknya hanya menjalankan secara teknis. “Jadi agar lebih tepat, karena terkait kebijakan, pak Sekda yang lebih mengetahui tentang detailnya. Kalau saya hanya teknisnya,”jelasnya.
Dijelaskan, bahwa dari teknis pembagian sebelum adanya inisitaif Pemkab Badung, Arda menjelaskan bahwa mengacu dari kesepakatan atau memorandum of understanding, jelas disebutkan terkait besaran atau prosentase. “Kalau sebelumnya terkait prosentase dari hasil kesepakatan yang dibayarkan Badung minimal antara 15-22 persen. Akan tetapi praktiknya sekitar 15 persen. Kodya 10 peren, dan provinsi 20 persen,”terangnya.
Sedangkan untuk kabupaten penerima, lanjut Arda masing-masing Klungkung sebesar 9,93 persen, Karangasem 16,9 persen, Buleleng 18,69 persen, Bangli 10,30 persen, dan Tabanan sebesar 13,24 persen. (JCJy)