KPU “Telanjangi” Panwaslih, Kuatkan Bukti Tak Profesional

KataBali.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng akhirnya menetapkan pasangan calon bupati/wakil bupati Buleleng dari jalur perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Surya) sebagai peserta Pilkada Buleleng 2017. Yang menarik, dari keputusan KPU Buleleng untuk menindaklanjuti keputusan majelis hakim PT TUN Surabaya secara tak langsung “menelajangi” peran Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng yang semestinya memiliki kewenangan untuk mengawasi KPU sebagai penyelenggara Pilkada di Buleleng.

Bahkan dalam rilis yang dibuat oleh Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, KPU Buleleng tegas menyatakan bahwa sebagai penyelenggara KPU Buleleng  tidak melakukan kesalahan prosedur dalam proses verifikasi faktual (vertual) bakal paslon perseorangan (Surya). “Apa yang kami sampaikan merupakan pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim PT TUN,” aku Suardana.
Posisi  sebaliknya justru ditujukan ke Panwaslih Buleleng. Dimana, kata Suardana, mengacu dari kajian dan pertimbangan hukum PT TUN , Majelis hakim berkesimpulan bahwa kepala Desa Mengening tidak mau menandatangani B1-KWK (surat pernyataan pendukung terhadap paslon Surya) menunjukkan ketidaknetralan yang bersangkutan sebagai aparatur pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemilihan.

 

Selain itu dalam kesimpukan lainnya majelis hakim juga berpendapat bahwa masih terdapat intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum (anggota DPRD Kabupaten Buleleng dari PDIP dan tim Pemenangan PDIP kabupaten Buleleng, dan kepala Desa Gerogak) sehingga mengakibatkan pendukung penggugat di Kelurahan Banjar Jawa lingkungan Kali Baru dan Desa Gerogak tidak dapat datang karena takut ke emlat dilakikan vertual tahap III (pasca putusan sengketa panwaslih) secara bebas menggunakan hak konstitusonalnya untuk diverifikasi faktual.

 

Bahkan terkait pernyataan Panwaslih Buleleng yang menyatakan bahwa semua laporan pengaduan  sudah ditindaklanjuti yang hasilnya tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti,  Majelis hakim menyatakan bahwa harusnya dikesampingkan karena faktanya pada musyawarah penyelesaian sengketa di Panwaslih Kabupaten Buleleng mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian termasuk Desa Gerogak yang tidak diusulkan oleh tergugat, sehingga majelis hakim berkesimpulan bahwa setidak-tidaknya Panwaslih Buleleng mengetahui intimidasi di Kelurahan Banjar Jawa. Desa Mengening dan Desa Gerogak, oleh karenanya untuk menghindari terulangnya intimidasi pada pelaksanaan vertual tahap III, Panwaslih Buleleng dan jajaran dalam melaksanakan tugas pengawasan  seharusnya lebih intensif dan proesional.

 

“Sehingga sesuai pertimbangan hukum itu, majelis hakim sama sekali tidak menyatakan KPU melakukan kesalahan prosedur dalam proses vertual perseorangan. Jadi kami (KPU Buleleng) menyatakan bahwa SK KPU Kabupaten Buleleng Nomor SK 125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/ Tahun 2016 tertanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan paslon  dinyatakan cacat yuridis daei segi formal prosedur maupun substansinya karena akibat tindakan intimidasi pihak lain karena ketidaknetalan aparatur pemerintah dan belum professionalnya Panwaslih Bulekeng dalam menjalankan tugas  pengawasan,”terangnya.

 

Selain itu, dengan kajian dan pertimbangan hukum, dan untuk upaya menjaga kondusifitas, KPU memutuskan untuk menjalankan Pilkada Buleleng dengan Demokratis, memperlakikan semua peserta Pilkada secara adil sesuai UU serta menjaga hak konstitusonal semua peserta pemolihan. “sekali lagi selaku penyelenggara, sesuai prosedur dan UU  kami menghormati semua putusan sengketa Pilkada,”pungkasnya.(JCJy)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *