KI Bali Respon Positif Niatan Dewan Bali

KataBali.com -Adanya lampu hijau dari Komisi I DPRD Bali untuk melibatkan Komisi Informasi (KI) Bali dalam penelusuran aset dan saham Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt menuai tanggapan positif. Ketua KI Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa, menyambut baik rencana Komisi I DPRD Bali untuk melibatkan lembaga yang dipimpinnya untuk mengakses dan menelusuri dokumen-dokumen aset Pemprov Bali yang hilang. Salah satunya adalah dokumen pelepasan hak aset berupa tanah 2,5 hektar milik Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt Sanur yang terus diburu DPRD Bali beberapa tahun terakhir.

 

“Kami (KI Bali) akan mendukung penuh. Karena itulah esensi dari Undang-Undang Komisi Informasi Pusat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa tiap badan publik wajib hukumnya terbuka menyampaikan informasi yang berkaitan dengan informasi publik tak terkecuali aset-aset milik publik atau pemerintah,” terang Astapa di Denpasar, Kamis (15/12).
Rencana Komisi I DPRD Bali menggandeng KI Bali ini setelah mendapat “lampu hijau” dari KIP di Jakarta, Rabu (14/12). Menurut Astapa, KI Bali siap menindaklanjutinya dan akan segera berkoordinasi dengan komisi I DPRD Bali yang dalam hal ini bisa menjadi pemohon informasi. “Sesuai kewenangannya, KI Bali nanti bisa memanggil, memeriksa dan mengambil sumpah pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan informasi soal badan publik. Apalagi ini adalah aset yg uangnya adalah dari rakyat, sudah sepatutnya KI Bali mendorong semua pihak terbuka, tidak boleh ada informasi yg disembunyikan. Bagi Badan Publik yang menyembunyikan informasi yang dikuasai bisa dikenakan pidana 1 sampai 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta – Rp 30 juta,” tegas Astapa.
Sebagaimana diketahui sebelumnya pada Rabu (14/12) lalu, Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya bersama rombongan menemui KIP di Jakarta. Tujuan kedatangan rombongan ini, yakni untuk berkonsultasi terkait rencana pelibatan KI Bali untuk menelusuri dokumen aset Pemprov Bali yang bermasalah. Berdasarkan penjelasan KIP, wajib hukumnya bagi KI Daerah untuk menggali informasi yang seluas-luasnya tentang pemerintahan Daerah, termasuk menggali informasi terkait dokumen pelepasan aset dan saham Pemprov di Hotel Bali Hyatt Sanur.(JCJy)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *