Kadiskes Ancam Putus Kerjasama, Bagi RS Swasta yang Terbukti Tolak Pasein BPJS
KataBali.com -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Bali mengancam akan memutus kerjasama program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan bagi rumah sakit (RS) swasta di Bali yang terbukti menolak pasien.
Penegasan dan ancaman Diskes Bali untuk memutus kerjasama program BPJS kesehatan bagi RS Swasta nakal di Bali itu sebagaimana disampaikan Kepala Diskes Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya. Saat dikonfirmasi, Sabtu (17/12), pihaknya menyatakan, bahwa atas temuan ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta, pihaknya mengaku sudah langsung menemui dan meminta kepada kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional XI Bali-Nusa Tenggara. Hasilnya? Lanjut Suarjaya, pihaknya mendesak kepada pihak BPJS untuk memutus kerjasama bagi RS swasta yang terbukti menolak pasien pemegang kartu atau peserta BPJS
.”Prinsipnya tidak boleh ada RS yang menolak pasien. Terlebih bagi pasien emergency atau gawat darurat,”tegas Suarjaya via telepon.
Lebih lanjut, dengan munculnya dugaan kasus penolakan pasien BPJS oleh pihak RS, Suarjaya juga menghimbau agar pihak RS maupun pasien sama-sama memahami hak dan kewajibannya.”Artinya pasien berhak mendapatkan pelayanan di semua level. Sedangkan RS wajib memberikan pelayanan secara maksimal. Ini yang terkadang tidak sama-sama dipahami,”terangnya.
Menurut Suarjaya, dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing, maka munculnya kasus penolakan pasien semestinya tidak boleh terjadi. “Sebagai contoh, bagi pemegang BPJS kelas tiga. Kalau penuh, maka RS berkewajiban untuk menaikkan ke kelas dua, dan begitu seterusnya tanpa harus dipungut biaya. Demikan juga RS, jika kamar kelas tiga penuh, maka RS berkewajiban untuk menempatkan pasien ke kamar dengan kelas diatasnya tanpa dikenakan IUR biaya. Kalau kemudian ada kekosongan lagi di kelas tiga, maka RS berhak mengembalikan pasien kembali sesuai,”urainya.
Demikian halnya bagi peserta BPJS kelas satu. Kata Suarjaya, dengan mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI yang baru yakni Permenkes RI Nomor 64 Tahun 2016, bila ingin naik kelas VIP, maka pihak RS tidak boleh memungut biaya di luar biaya kenaikan kelas atau fasilitas kamar.”Tindakan atai visite, obat dan lain-lain tidak boleh dipungut karena haknya sudah dijamin. Yang boleh hanya fasilitas kamar dari kamar kelas satu ke kelas VIP,”jelasnya.
Sehingga dengan jelasnya hak dan kewajiban bagi pasien peserta BPJS kesehatan dan RS, maka dengan terjadinya penolakan pasien sebagaimana disampaikan oleh ketua Komisi IV DPRD Bali, ia meminta kepada kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional XI untuk menjatuhkan sanksi pencabutan kerjasama bagi RS yang terbukti melakukan penolakan.
Untuk itu, balik soal dugaan kasus penolakan pasien BPJS oleh RS Swasta, dalam sepekan mendatang, pihaknya akan mengumpulkan seluruh RS yang ada di Bali. Ada 55 RS di Bali yang meliputi RS swasta sebanyak 40 RS swasta, dan 15 RS negeri.
“Kami (Diskes Bali) dengan pihak BPJS akan mengundang seluruh RS yang ada di Bali. Kami akan rapat untuk membahas evaluasi, pembina dan juga pengawasan. Kami ingin tahu kenapa terjadi penolakan, kalau teryata nanti memang pemahamannya yang keliru tentu kami akan lakukan pembinaan. Sebaliknya kalau memang nakal ya sanksinya tentu kami minta agar kerjasamanya diputus,”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dari hasil aduan masyarakat, Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta menyebut ada dua RS swasta di Bali yang menolak pasien peserta BPJS kesehatan dengan alasan kuota dan kamar penuh. Penolakan pertama terjadi di RS Bali Med Denpasar, kedua di RS Ganesha Celuk Gianyar. Atas penolakan itu, Dewan Bali meminta agar gubernur Bali memanggil seluruh Rs dan mengevaluasi agar kasus serupa tak terjadi dikemudian hari. (JCJy)
●RS Swasta yang Tolak Pasien BPJS sesuai Temuan Komisi IV DPRD Bali :
1. Rumah Sakit Bali Med Denpasar
2. Rumah Sakit Ganesha Celuk, Gianyar
●Alasan Penolakan : Kuota dan Kamar Penuh
●Sikap Dewan Bali :
1.Meminta Pemerintah (Gubernur Bali) untuk memanggil seluruh RS di Bali dan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tak terulang dikemudian hari.
●Sikap Diskes Bali :
1. Meminta pasien dan RS untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing
2. RS dilarang keras menolak pasien, terlebih pasien emergency atau gawat darurat,
3. Akan melakukan pemanggilan seluruh RS di Bali. Melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan pasangan pekan mendatang.
4. Bagi RS yang tidak memahami akan dilakikan pembinaan, dan bagi yang terbukti nakal dan sengaja menolak pasien akan dikenakan sanksi pemutusan kerjasama oleh pihak BPjS Kesehatan divisi regional XI Regional Bali-Nusra.