Gubernur Tegaskan Harus Cabut SK Lama, Terkait Inisiatif Badung Setorkan PHR ke Kabupaten

KataBali.com -Kengototan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk menyetorkan langsung penyisihan pajak hotel dan restoran (PHR) ke enam kabupaten di Bali kembali menuai respon dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Bahkan meski sebelumnya antara gubernur Bali dan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta telah melakukan rapat pembahasan khusus tentang rencana dan usulan Pemkab Badung untuk menyetorkan langsung penyisihan PHR ke enam kabupaten di ruang kerja gubernur Bali di Renon, Selasa kemarin (6/12) gubernur kembali menjelaskan terkait munculnya usulan yang masih menimbulkan pro dan kontra itu.

 

Menurut gubernur, meski dari sisi aturan atau perundang-undangan diperbolehkan, namun dengan kukuhnya inisiatif Pemkab Badung untuk menyetorkan langsung penyisihan PHR ke enam kabupaten di Bali, maka pihaknya berpendapat bahwa dengan sudah adanya surat keputusan (SK) kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemkab lain di Bali harus dicabut terlebih dahulu.

 

“Tahun 2009 ada surat keputusan kesepakatan tentang penyetoran penyisihan pajak PHR melalui provinsi. Baik itu Pemprov Bali, Pemkab Badung, Denpasar maupun dengan kabupaten penerima. Nah kalau sekarang ada inisiatif dari Pemkab Badung, maka SK kesepakatan harus dicabut terlebih dahulu,”tegas Made Mangku Pastika di ruang Press Room Pemprov Bali, kemarin.

 

Lebih lanjut, terkait rencana dan usulan Pemkab Badung, Pastika berpandangan bahwa terkait pariwisata Bali tidak bisa lepas atau berdiri sendiri-sendiri, tanpa adanya keterlibatan Provinsi (Bali).” Ibarat sebuah keluarga yang memiliki banyak saudara, saya hanya mengingatkan saja, sangat ironis kalau dalam sebuah keluarga ada seorang anak mampu hidupnya bermewah-mewah, sementara anak anak yang lain hidupnya susah dan kekurangan,”terang Pastika mengumpamakan.

 

Lebih lanjut Pastika menambahkan, bahwa sebagai daerah pariwisata, Badung tidak bisa berdiri sendiri.”Badung tidak bisa berdiri sendiri. Contohnya dari aspek keamanan, Bagaimana kalau misalnya ada bom lagi. Kabupaten Badung dipastikan tidak akan bisa melakukan penanganan sendiri dan membutuhkan bantuan pihak lain,”tandasnya memberikan gambaran.

 

Menurutnya semua pihak baik pihak keamanan seperti TNI/Polri, intelejen dan pihak lain baik Pemprov ataupun kabupaten/kota lain di Bali secara bersama-sama terus berupaya melakukan pemulihan ketika pariwisata terpuruk. Semua ikut menjaga keamanan Bali agar tetap terjaga. Pihak keamanan dengan berbagai jaringan juga terus bekerja keras melakukan deteksi terhadap hal-hal yang mengancam keamanan dan kenyamanan pariwisata Bali. “Jadi keamanan Badung tidak akan bisa menangani sendiri tanpa keterlibatan pihak lain. Keamanan itu tidak jatuh dari langit. Jangan anggap remeh karena tidak terjadi sesuatu every think is oke ,”tegasnya.

 

Selain itu, kata Pastika, dalam promosi pariwisata, ia juga menegaskan bahwa Badung sebagai salah satu destinasi wisata di Bali tak akan mampu tanpa dukungan kabupaten lain.”Orang atau wisatawan itu datang untuk berkunjung ke Bali bukan hanya ke Badung. Orang datang ke Bali karena Bali lebih dikenal ketimbang kabupatennya,”tegasnya.

 

Sehingga terkait pembagian dana PHR yang disisihkan oleh Badung dan Denpasar yang kemudian dibagikan pada kabupaten di Bali, diakui gubernur sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam SK atau MoU. “Pembagian selama ini oleh provinsi tidak pernah ada masalah, dengan pembagiannya langsung oleh kabupaten Badung, kok seakan-akan menjadi masalah sekarang ,”kata gubernur.

 

Adanya keinginan Kabupaten Badung untuk membagikan langsung, lanjut Gubernur Pastika, ada kesan arogansi dan sikap tidak baik.”Walaupun sesungguhnya tidak ada bermaksud seperti itu. Orang bisa saja memberikan penilaian lain. Jangan-jangan ini hanya untuk kepentingan Pilgub 2018. The Power of money,”tandasnya.

 

Demikian halnya saat disinggung soal inisiatif Badung menyerahkan langsung penyisihan pajak PHR ke enam kabupaten bagian dari pelaksanaan program Pola Pembangunan Semesta Berencana (PPNSB) yang digagas PDI Perjuangan? Ditanya begitu, Pastika menyatakan tidak tahu. “Kami tidak tahu itu. Apa itu PPNSB. Konsepnya seperti apa? Yang pasti bahwa kalau ingin usulan itu, ya harus cabut dulu SK kesepakatan atau MoU-nya. Karena dulu sudah ada hitung-hitungannya berapa yang harus disisihkan untuk kabupaten yang penyalurannya dibantu oleh pemprov (Bali),”pungkasnya.(JCJy)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *