Golkar Warning Penyelenggara, Pasca DKPP Jatuhkan Sanksi Teguran Bagi Penyelenggara
KataBali.com -Pasca penjatuhan sanksi etik berupa teguran bagi perangkat penyelenggara dan pengawas pemilihan kepala daerah di Buleleng oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Partai Golkar sebagai salah satu partai pelopor di Koalisi Bali Mandara langsung menyatakan apresiasi. Bahkan, tidak hanya itu, dengan sanksi teguran bagi pihak teradu yakni penyelenggara Pilkada di Buleleng (Ketua KPU Buleleng, Ketua Panwaslih Buleleng, dan Anggota PPS Desa Bila), dengan terbuktinya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara, Golkar me-warning penyelenggara untuk lebih serius dan profesional.
Seperti ditegaskan Sekretaris DPD I Partai Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry. Saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (24/12), politisi senior Partai Golkar asal Buleleng ini meminta agar penyelenggara tak kembali mengulang pelanggaran. “Walaupun sifatnya teguran, namun kami menilai bahwa ini adalah peringatan sekaligus kartu kuning bagi KPU dan Panwaslih dan jajaran peyelenggara tingkat bawah (PPS) agar tidak mengulang pelanggaran,”tegas Sugawa Korry.
Lebih lanjut, politisi yang kini juga menjabat sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Bali ini menambahkan, dengan adanya putusan DKPP terhadap pihak teradu, maka hal itu bukan berarti jika penyelenggara aman dan bebas untuk mengulang kesalahan. “Kami yakin bahwa ada pertimbangan lebih besar yang dikedepankan majelis DKPP. Bahkan kami menilai putusan DKPP lebih melihat dan mengedepankan pelaksanaan Pilkada. Jika nantinya ada pelanggaran yang diulang, maka kami optimistis bahwa teguran DKPP akan berubah menjadi kartu merah atau sanksi berat bagi penyelenggara,”yakinnya.
Selain itu, mantan Ketua DPD II Partai Golkar Buleleng ini mencontohkan, perlunya warning bagi penyelenggara itu, karena dari informasi yang ia peroleh, banyak kegiatan atau kemasan untuk memobilisasi masa dengan kegiatan terselubung seperti pemberian beasiswa. “Pertama undangan dari partai, kedua undangan dari cagub. Sementara anggaran dijanjikan dari pemerintah. Ini yang semestinya harus dimonitor. Penyelenggara wajib introspeksi dan melakukan evaluasi. Apalagi sudah ada putusan DKPP berupa teguran,”tandasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali Ketut Rudia menyatakan, pasca putusan DKPP, maka sesuai perintah DKPP baik Panwaslih maupun KPU Buleleng wajib melaksanakan.Selanjutnya dengan putusan itu, dengan turunnya putusan DKPP, maka dalam waktu tujuh hari wajib diteruskan kepihak teradu.”Bawaslu RI wajib mengawasi Bawaslu provinsi atas putusan . Demikian juga mekanisme di KPU,”pungkasnya. (JCJy)