Golkar Sambut Gembira Putusan PTTUN, Optimis Majelis DKPP Kabulkan Aduan Surya
KataBali.com -Dikabulkannya upaya hukum banding bakal pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Buleleng dari jalur perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Surya) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya disambut baik oleh partai politik (Parpol) pendukung Surya yang tergabung dalam Koalisi Buleleng Mandara.
Salah satunya adalah DPD I Partai Golkar Provinsi Bali. Atas upaya hukum banding, terhadap gugatan Surya tentang SK KPU Buleleng No. 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/ TAHUN 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang sebaran dukungan calon perseorangan, serta SK KPU Buleleng No.125/Kpts/KPU-Kab-016. 433727/TAHUN 2016 tentang penetapan bakal calon yang tidak memenuhi syarat, menyatakan bersyukur dan apresiasi terhadap putusan majelis hakim PTTUN Surabaya.” Atas keputusan PTTUN Surabaya terkait gugatan Surya, saya yakin masyarakat Buleleng menyambut gembira,”tegas Sekretaris DPD I Partai Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry via telepon, (6/12).
Kegembiraan masyarakat Buleleng itu, lanjut politisi senior Partai Golkar itu, karena hak politik maupun hak konstitusi pasangan calon dan pendukung paslon bisa diperjuangkan. “Keputusan majelis PTTUN Surabaya sekaligus membuktikan bahwa penzoliman dan perampasan hak-hak politik Surya serta pemberangusan demokrasi masyarakat Buleleng memang ada dan bisa kembali ditegakkan. Melalui keputusan ini, kebenaran akhirnya menemukan jalannya,”terangnya.
Untuk itu politisi yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPRD Bali ini berharap, dengan dikabulkannya seluruhnya atas gugatan Surya di PTTUN Surabaya, masyarakat khususnya masyarakat Buleleng bisa menjadikan pelajaran berharga di dalam menentukan pilihannya di Pilkada Buleleng 2017 mendatang.
Selain itu, dengan putusan PTTUN Surabaya kemarin, mantan ketua DPD Partai Golkar Buleleng ini optimistis bahwa atas dugaan pelanggaran kode etik yang juga diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan terbukti. “Tanpa berniat mendahului keputusan majelis, namun dengan dikabulkannya gugatan PTTUN dan menelaah dari amar putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa telah terbukti adanya intimidasi dan ketidakadilan terhadap Surya, kami optimistis majelis DKPP akan mengabulkan apa yang disampaikan pihak pengadu. Tentu lebih penting dari itu, bahwa keputusan ini harus menjadi pelajaran penting bagi siapapun penyelenggara termasuk pengawas pemilu,”pungkasnya. (JCJy)