Bawaslu Warning KPU Buleleng, Untuk Tak Mengulang Kasus APK di Pilkada Karangasem 2015
KataBali.com -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng untuk tidak mengulang kasus alat peraga kampanye (APK) seperti yang pernah terjadi di Pilkada Karangasem.
Warning Bawaslu Bali kepada KPU Buleleng itu sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia, Sabtu kemarin (17/12).
Menurut Rudia, dengan mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016, disebutkan bahwa APK difasilitasi oleh KPU. “Paslon boleh mencetak API, tetapi pemasangannya harus tetap mengikuti zona yang sudah diatur. Kami (Bawaslu Bali) sudah meminta kepada KPU di Buleleng untuk menggelar rapat terkait APK, agar kasus yang pernah terjadi di Karangasem tidak terulang,”tegasnya via telepon.
Lebih lanjut, mantan wartawan senior ini juga mengingatkan agar kontestan juga memperhatikan aturan main pemasangan atribut maupun pendirian posko. “Pendirian Posko pemenangan paslon hanya diperkenankan di induk, atau kantor partai. Diluar itu tidak diperkenankan. Demikian juga soal APK, meskipun dipasang di area pribadi, namun ketika itu berada di luat dan menghadap ke zona publik maka akan kami tindak. Kecuali atribut dipasang di dalam rumah,”jelasnya.
Dikatakan, adanya larangan Bawaslu terkait pemasangan APK dan atribut itu sebagai tujuan agar Pilkada bisa berjalan tertib.”Diatur agar tertib. Makanya ada ruang atau zona yang diatur. Penentuan zona publik itu yang menentukan adalah dari aparat tingkat terbawah yakni kepala desa, kemudian diusulkan ke pejabat diatasnya dan kemudian dijadikan acuan KPU. Jadi sekali lagi, seluruh pihak termasuk tim kampanye harus diundang sesegera mungkin terhadap masalah jni akan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,”pintanya.
Sementara itu, Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan, terkait adanya himbauan penurunan APK calon tunggal dari KPU Buleleng kepada paslon petahana, pihaknya menghimbau agar paslon ataupun tim pemenangan paslon bupati dan calon bupati petahana Putu Agus Suradnya-Nyoman Sudjitra (PASS) mengikuti sesuai aturan yang berlaku.
“Secara teknis terkait masa kampanye sudah diatur oleh KPU Buleleng. Sehingga dengan adanya aturan itu, kami berharap pihak konstituen, penyelenggara (KPU dan Panswaskab Buleleng), pemerintah, dan masyrakat untuk bersama-sama mengikuti aturan yang sudah ada. Kami juga yakin bahwa KPU Buleleng sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Paslon terkait APK yang ada. Bahwa saat ini ada dua paslon di Buleleng,”terangnya.(JCJy)