Bawaslu Semprit Koster, Gara-Gara Kampanyekan PASS Saat Reses
KataBali.com -Reses Anggota Komisi X DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali Wayan Koster, di Kabupaten Buleleng, beberapa waktu lalu disemprit Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali. Sorotan Bawaslu Bali terhadap kegiatan reses anggota dewan Senayan, tersebut menyusul dengan kegiatan reses yang dinilai sarat dengan unsur kampanye.
Seperti ditegaskan Komisioner yang juga Ketua Divisi Bidang Penindakan Hukum Bawaslu Bali, Ketut Sunadra. Saat ikonfirmasi, Sabtu kemarin (24/12), ia menilai, bahwa sorotan Bawaslu Bali terhadap kegiatan menjaring aspirasi masyarakat yang dilakukan Koster itu karena Bawaslu menilai kegiatan reses kental dengan unsur kampanye bagi pasangan pasangan calon (Paslon) bupati/wakil bupati petahana Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra (PASS). “Jelas ini kegiatan kampanye Pilkada yang dibungkus reses anggota DPR- RI. Silahkan masyarakat menilai apa ini etis, jujur dan adil?” ujar Sunadra via telepon.
Lebih lanjut, kata Sunadra, pada kegiatan reses yang juga mengundang 1.000 warga dan dihadiri para tokoh seperti kepala desa, bendesa adat, guru-guru, kepala sekolah, selain menggiring dan mengarahkan untuk mendukung paket PASS agar bisa menang di Pilkada Buleleng 2017, acara reses juga diisi dengan penyampaian untuk memohon restu kepada masyarakat atas rencana dan niat dirinya maju sebagai calon gubernur (cagub) Bali di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2018 berpaket dengan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace.
“Ini reses anggota DPR RI, mengundang hadir mereka yang harus netral, yakni kepala desa dan guru-guru, kepala sekolah, siswa-siswa, tetapi mengkampanyekan salah satu paslon petahana PASS,” tegas Sunadra lagi.
Untuk itu, selaku komisioner yang juga Ketua Divisi Bidang Penindakan Hukum Bawaslu Bali, Sunadra meminta jajaran Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng menegakkan aturan kampanye Pilkada Buleleng. “Lakukan pencegahan. Reses ya reses, tetapi jangan campur baur dengan kegiatan masa kampanye Pilkada Buleleng 2017.
Jangan melibatkan kehadiran pihak-pihak yang dilarang menguntungkan atau merugikan paslon dalam kegiatan kampanye. Mari bersama didik diri dan masyarakat untuk mematuhi aturan hukum Pilkada,” tegasnya.
Selain itu, Sunadra juga mengajak masyarakat untuk jujur dan berkaku adil sesuai asas Luber dan Jurdil dalam Pilkada. “Kami perlu mengingatkan. Masa kampanye Pilkada Buleleng sudah diatur jadwalnya oleh KPU Buleleng. Jangan sampai ada ‘kegiatan kampanye’ di luar ketentuannya. Kampanye dengan bungkusan reses” pungkasnya.
Sayang, atas sorotan Bawaslu Bali, Ketua DPD Wayan Koster gagal dikonfirmasi meski ponsel dalam kondisi aktif.(JCJy)