KPK Kembali Periksa Politisi Demokrat Soal E Ktp
KataBali.com – Jakarta, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Demokrat, Jafar Hafsah, Rabu (21/12/2016) hari ini kembali diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012.
Nama Jafar sempat disebut mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin yang menjadi whistle blower kasus e-KTP. Nazaruddin menyebut Jafar yang juga mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR turut menerima aliran uang hasil korupsi proyek e-KTP yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Namun, Nazaruddin enggan membeberkan peranan dan jumlah uang yang diterima Jafar Hafsah terkait kasus ini.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keterangan Jafar dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri), Sugiharto yang telah berstatus tersangka. “Jafar diperiksa sebagai saksi,” kata Febri saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan ini bukan yang pertama bakal dijalani Jafar. Sebelumnya, Jafar diperiksa penyidik terkait kasus yang sama pada Senin (5/12) lalu.
Jafar Hafsah, untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa seorang swasta bernama Farah Utama, dan mantan Sekjen Kemdagri, Diah Anggraeni. Seperti Jafar, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Sugiharto.
“Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S,” kata Febri.
Nama Diah pun sempat disebut Nazaruddin sebagai salah pihak dari pemerintah yang turut menikmati aliran dana proyek e-KTP. Hal itu tercantum dalam dokumen yang sempat dibawa pengacara Nazaruddin, Elza Syarief pada 27 Agustus 2015 silam.(AR)