Tim Yustisi Kota Denpasar Bongkar Rumah Semi Permanen

KataBali.com – Beberapa rumah semi permanen yang di tenggarai sebagai Tempat prostitusi atau esek-esek, yang berada di   kawasan dibawah Jembatan Padang Galak Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur telah disegel tahun 2014 lalu. Namun sampai saat ini masih ada aktifitas, hal ini sangat meresahkan warga maka dari itu  Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Kepolisian, TNI, Camat, Linmas, Prebekel, Kepala Dusun dan Pecalang Membongkar tempat esek-esek tersebut.

Kadus Desa Kesiman Kertalangu Nengah Muliasa  mengatakan, keberadaan tempat terlarang tersebut  dicurigai sebagai sumber penularan penyakit HIV/AIDS. Warga pun semakin resah dengan keberadaan tempat tersebut. ”Maka dari itu kami mengadukan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk di tindak lebih lanjut,” ujar saat pembongkaran dilakukan Jumat (25/11).
Laporan warga tersebut langsung ditanggapi Tim Yustisi dengan membongkar tempat prostitusi atau esek-esek tersebut rata dengan tanah.  pembongkaran tempat itu sempat menarik masyarakat setempat untuk menonton secara dekat proses pembongkaran.
Kasat Pol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan, pada tahun 2014 pihaknya telah melakukan penyegelan. Ternyata dari pengaduan masyarakat tempat tersebut masih beroprasi. Agar masyarakat tidak resah lagi maka pihaknya bersama Tim Yustisi melakukan tindakan pembongkaran ini.
Menurutnya, pembongkaran itu dilakukan sudah mengikuti prosedur. Tempat ini pun di bongkar secara keseluruhan dan rata dengan tanah. Mengingat tempat prostitusi ini tidak memiliki ijin bangunan, selain itu tempat ini juga merupakan jalur hijau. Sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah memberikan surat peringatan I, Peringatan II dan Peringatan III kepada  yang mengontrak tanah tersebut.
 ”Penyegelan itu sudah pemberitahuan secara tidak langsung bahwa tempat itu boleh beroprasi lagi. Namun sampai saat ini masih ada aktifitas  bahkan masyarakat mempertanyakan, maka dilakukan pembongkaran ini,” ujarnya.
Sementara pemilik lahan Made Tama di dampingi anaknya Wayan Rajin mengatakan, tanah miliknya telah dikontrak oleh Ibu Emi atau dikenal ibu M semenjak 6 tahun lalu. Masa habis kontraknya berakhir bulan Desember bulan depan. Lahan seluas 15 hare itu hanya di kontrakan 4 hare saja, perharenya dikontrak pertahun sebesar Rp 3.5 juta.  (JCHDs)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *