Sidang Perdana Pembunuh Polisi, David dan Sara

KataBali.com – David James Taylor, warga negara Inggris, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, wisatawan ini didakwa menjadi pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta Agustus 2016 lalu. Selain David, kekasihnya Sara Connor warga negara Australia, juga menjalani sidang perdana, karena diduga turut serta dalam insiden tersebut.

Sidang David James Taylor digelar pertama oleh, dan selajutnya sidang Sara mereka berdua sama-sama menjalani sidang perdana hari ini. 

Kuasa Hukum Sara Connor, Erwin Siregar, SH, menyatakan sudah pasti ia dan kliennya tidak menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sementara itu reaksi dari David James Taylor dan Kuasa hukumnya Haposan Sihombing menyatakan, bahwa sebelum menjalani sidang, kliennya berkata tidak akan melakukan eksepsi terkait dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.

Namun saat tiba di Pengadilan Negeri Denpasar tadi, David tiba-tiba meminta pengacaranya untuk menyampaikan eksepsi kepada majelis hakim.

“Dia kemarin bilang saya terima itu semua, tapi tiba-tiba tadi di dalam tahanan (PN Denpasar) dia meminta eksepsi. Katanya bolehkah saya mengajukan eksepsi? Saya bilang boleh,” terang Haposan Sihombing kepada wartawan di PN Denpasar, Rabu (9/11/2016).

David James Taylor tidak memberikan alasan kenapa keputusannya berubah. Haposan sendiri hanya bertanya kepada David tentang perasaannya kepada Sara Connor. “Saya bilang, kamu masih cinta sama David? Dia bilang ya,” tutupnya.

Diketahui, David dan Sarah didakwa pasal alternatif berlapis. Yaitu dakwaan alternatif pertama Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan yang ancaman pidananya 15 tahun. Dakwaan alternatif kedua, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan Kematian dengan ancaman maksimal pidana 12 tahun.

Adapun dakwaan alternatif ketiga adalah Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun. 

Di hadapan majelis Hakim yang diketuai oleh I Made Pasek, terdakwa kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, Sara Connor langsung bereaksi setelah mendengar dakwaan dari JPU. “I’m innocent, i’m innocent, i’m innocent,” teriaknya, Rabu (9/11/2016).Kuasa hukum Sara Connor, Robert Khuana menuturkan, kliennya sama sekali tidak terlibat dalam pembunuhan terhadap anggota satuan lantas Polsek Kuta itu. Erwin Siregar, kuasa hukum Sara lainnya merasa dalam dakwaan yang dibacakan JPU, tidak terlihat sama sekali peran Sara. Yang dominan justru peran David James Taylor yang tak lain teman pria Sara.”Dia innocent, Sara told she is not guilty not clear not complete,” tutupnya.Sementara atas dakwaan tersebut, Sara melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan keberatan. Kuasa. Sidang dengan agenda eksepsi dari tim kuasa hukum Sara akan digelar pada 16 November mendatang. (SN-MOB)

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *