Mediasi Sembilan Bendesa Vs LP-LPD Gagal, Sidang Perdana LPJ Dana Pembinaan LPD di KI Bali
KataBali.com -Agenda mediasi pada sidang perdana sengketa informasi antara sembilan bendesa adat di Kecamatan Mengwi (Pemohon) dengan pihak termohon Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan desa (LP-LPD) Provinsi Bali, yang digelar di gedung Komisi Informasi di Renon, Denpasar, Selasa (29/11) gagal tercapai. Para pihak baik dari perwakilan bendesa adat dan LP LPD kukuh pada pendapat masing-masing.
Kuasa hukum pemohon, Nyoman Sumantha, SH, mengajukan 11 item. Dari total pertanyaan itu, empat diantaranya sudah diberikan jawaban dan tujuh belum mendapat jawaban. Ke-11 item informasi yang dimohonkan tersebut, kata dia, adalah SK penunjukan/pengangkatan personalia LP-LPD Bali, dasar hukum pemungutan uang pemberdayaan LPD oleh LP-LPD, nomor rekening penampung setoran uang pemberdayaan, nama bank, jumlah dan nama-nama LPD se-Bali, daftar LPD yang menyetor dan tidak menyetor uang pemberdayaan tahun 2013, 2014, 2015, berapa setoran masing-masing LPD, berapa jumlah setoran masing-masing LPD, berapa jumlah seluruh setoran LPD se-Bali dari tahun 2013-2015, rincian penggunaan uang pemberdayaan LPD, dasar hukum penggunaan uang pemberdayaan LPD, dan bukti laporan/pertanggungjawaban kepada bendesa selaku pemilik LPD.
Menurut Sumantha, pemohon memohonkan sengketa informasi ke KI karena para bendesa (klian adat) merasa perlu mengetahui informasi yang sebenarnya. Sebab, kata dia, bendesa merupakan pemilik LPD. “Karena itu bendesa ingin tahu dikemanakan uang yang disetor. Untuk apa digunakan,” katanya.
Menurutnya, dalam mediasi termohon tetap tidak memberikan informasi soal pertanggungjawaban penggunaan uang setoran pemberdayaan sebesar 5 leeeen dari laba LPD tersebut. Sementara itu, Kepala LP-LPD Provinsi Bali, I Nyoman Arnaya, menyatakan, secara prinsip sebenarnya semua permintaan itu ada pada lembaga yang dipimpinnya. Namun, kata dia, karena LPD adalah lembaga keuangan, tentu tidak semua informasi bisa dibuka terkait permasalahan yang ada. Karena ada nampak informasi terhadap lembaga yang ada. Begitu juga permintaan yang lainnya, menurut Arnaya, kalau itu bukan tugas dan wewenangnya, tentu pihaknya tidak bisa sediakan semuanya.
“Itu dalam sistem atau peraturan tidak ada menyebutkan tugas kami harus seperti itu. Yang satu poin sekali yang tidak bisa kami berikan karena tidak ada dalam sistem adalah pertanggungjawaban kepada bendesa. Karena dalam aturan tidak ada menugaskan kami untuk mempertanggungjawabkan kepada bendesa,” jelasnya. Dijelaskan, dalam konteks tersebut yang bertanggungjawab terhadap LPD itu adalah pengelola LPD, yakni kepala LPD. Baik keluar maupun ke dalam. “Itu peraturan yang ada, sehingga kami memberikan pertanggungjawaban kepada kepala LPD melalui rakerda LPD Bali. Segala bentuk apapun tentang dana tersebut,” tegasnya.
Sehingga lanjutnya, jika nantinya ada peraturan menugaskan LP-LPD seperti itu pasti akan dilakukan. Karena dalam mediasi belum ada kesepakatan.
Atas gagalnya mediasi, KI Provinsi Bali menyatakan untuk melanjtukan sidang sengketa informasi pada pekan depan.(JCJy)