Legeslatif Tabanan Tetapkan 3 (tiga) Buah Ranperda
KataBali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menetapkan 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya telah dibahas secara intensif antara Eksekutif dengan Legislatif.
Ketiga Ranperda yang resmi ditetapkan tersebut diantaranya, Ranperda Kabupaten Tabanan Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tabanan, Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Minuman Beralkohol.
Penetapan tersebut dilaksanakan pada sidang Paripurna yang dilangsungkan di Gedung DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (31/10). Saat itu sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut (Boping) Suryadi, dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil BUpati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, beserta unsur Muspida dan SKPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
Dengan ditetapkannya 3 (tiga) buah Ranperda tersebut oleh DPRD Tabanan, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Kepala Daerah dan sebagai Pemrakarsa Ranperda memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan Kabupaten Tabanan. Karena Ranperda yang telah kami ajukan Kepada DPRD melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dibahas sebagaimana mestinya, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada pada DPRD, jelas Bupati Eka saat itu.
Bupati Eka juga mengatakan bahwa diketahui bersama Perda merupakan salah satu Peraturan Perundang-undangan senantiasa harus mengikuti perkembangan dan kehidupan sosial masyarakat. Ditegaskannya, jangan sampai Perda bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat.
“Untuk itu, landasan yuridis, landasan filosofis, dan landasan sosiologis dalam pembuatan Peraturan Perundang-Undangan secara “Mutatis Mutandis (Perda sama Persis dengan Peraturan Perundang-Undangan)” Hendaknya diterapkan dalam pembuatan Perda”, Pungkas Eka.
Dan dengan telah ditetapkannya 3 (tiga) buah Ranperda ini menjadi Perda maka semakin bertambah produk hukum daerah yang dihasilakan Eksekutif dan Legislatif di lingkungan Pemkab Tabanan, jelas Bupati Eka. Ditambahakan pula, hal itu dikatakan sebagai bagian dari usaha bersama antara Eksekutif dan Legislatif untuk mewujudkan azas kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Semoga kedepannya, kerjasama DPRD dengan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah terus ditingkatkan, agar sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”, Harap Bupati Eka.
Orang Nomer satu di Tabanan ini juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Dewan. Usai Penandatanganan Penetapan 3 (tiga) buah Ranperda tersebut, Bupati Eka menyampaikan 5 (lima) buah Ranperda pada sidang Paripurna tersebut.
Adapun 5 (lima) buah Ranperda tersebut antara lain, “Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Ranperda Kab Tabanan tentang Penyertaan Modal pada P.T Penjamin Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali, Ranperda Kab Tabanan tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Dharma Santhika, dan Ranperda Kab Tabanan tentang Peredaran, Pengawasan, dan Pengendalian Garam beryodium di Kabupaten Tabanan, serta Ranperda Kab Tabanan tentang Badan Permusyawaratan Desa”.
Bupati Eka berharap Ranperda Kab Tabanan tentang APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017 bisa segera ditetapkan.
Dan mengenai Ranperda Kab Tabanan tentang penyertaan modal Pemkab Tabanan pada perusahaan Daerah Dharma Santhika dan pada P.T Penjamin Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali, dikatakannya merupakan upaya Pemda dalam meningkatkan efisiensi, produktivitas dan efektifitas pemanfaatan sumber dana yang ada dalam rangka pemberdayaan perekonomian masyarakat.
Ranperda Kab Tabanan tentang Peredaran, Pengawasan, dan Pengendalian Garam Beryodium di Kabupaten Tabanan dikatakan Bupati Eka bertujuan untuk mewujudkan tertib tata niaga dengan mengatur peredaran, pengawasan dan pengendalian garam beryodium. Guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya peningkatan gizi makanan sebagai bahan konsumsi sehari-hari melalui penggunaan garam beryodium.
Dan mengenai Ranperda Kab Tabanan tentang Badan Permusyawaratan Desa, merupakan pengganti Perda Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2006, sehingga sangat perlu diterapkan di Tabanan dan segera bisa ditetapkan.HMtb