Kotak Kosong Bisa Menang Asal 50% Plus Satu
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Saat dikonfirmasi dirinya menegaskan bahwa ada banyak hal baru yang terjadi di Pilkada serentak tahap II, khususnya di pilkada Buleleng 2017. Dijelaskan, meski dari tahapan pemungutan suara telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016, akan tetapi dengan adanya potensi calon tunggal atau kotak kosong, maka ada sejumlah aspek yang sampai saat ini harus menunggu kepastian dan kejelasan dari kewenangan KPU RI. Adapun demikian soal regulasi kampanye, meski secara lisan melalui komisioner KPU RI memperbolehkan untuk mengkampanyekan kotak kosong, akan tetapi sesuai PKPU yang ada, saat ini diakui baru bahwa PKPU belum mengatur secara detail terkait hal itu.
Dijelaskan, bahwa terkait kampanye, kata Raka Sandi, banyak aspek kampanye. Menurutnya aspek kampanye bukan hanya persoalan tahapan, akan tetapi banyak aspek lain seperti sumber dana atau pun hal lainnya
“Sehingga dengan munculnya berbagai pertanyaan itu, kami (KPU Bali) telah tindaklanjuti dan sudah bersurat ke KPU RI bagi. Mudah-mudahan dengan surat itu, kami selaku supervisi di daerah bisa segera mendapat kejelasan. Karena yang paling berhak terkait kewenangan itu adalah KPU pusat,”jelasnya melalui sambungan telepon, Kamis (03/11/2016).
Demikian halnya soal dimungkinkannya memilih kotak kosong, Raka Sandi menjelaskan bahwa jika menganut peraturan yang lama, maka yang dipilih adalah yang sudah didaftarkan ke KPU.
“Tentu ini kembali menjadi ranah atau kewenangan KPU RI,”jelasnya.
Belum lagi, jika akhirnya potensi munculnya kotak kosong versus petahana di Pilkada Buleleng, adanya peluang sengketa juga akan munculnya persoalan baru, terkait siapa yang akan mewakili kotak kosong.
“Kalau soal sengketa kotak kosong bisa pemantau pemilu. Tentu Pemantau pemilu yang sudah mendaftar dan sudah memenuhi persyaratan di KPU Buleleng,”tegasnya.
Menurut Raka Sandi, meski soal pelaksaan pemilu dengan satu pasangan tunggal telah diatur dalam PKPU Nomor 14/2015 tepatnya pada pasal 9-13, akan tetapi secara detail bagaimana ketika pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol (koalisi) harus melawan kotak kosong, pihaknya harus berkonsultasi ke KPU pusat. Termasuk soal batas atau prosentase kemenangan 50 plus satu, agar tidak salah, pihaknya juga akan mengkonsultasikan ke KPU RI.
“Sekali lagi kami harus hati-hati. Walaupun ada beberapa acuan dari PKPU, akan tetapi yang diatur adalah pasangan calon, sementara saat ini ada kotak kosong. Sehingga bagaimana teknis dan mekanismenya kami akan bersurat ke pusat,”pungkasnya.(zan)