JOGED BUMBUNG JARUH Dewan Minta Dibubarkan dan Disanksi, Bagi Sekaa dan Pelaku Joged Bumbung Jaruh
KataBali.com -Sikap penolakan terhadap maraknya joged bumbung jaruh atau joged bumbung porno di masyarakat bukan hanya menjadi fokus pihak eksekutif (Pemerintah Provinsi Bali). Akan tetapi, dengan masih maraknya atraksi joged yang sarat dengan unsur pornoaksi dan pornografi itu juga menjadi sorotan bagi legislatif (DPRD Provinsi Bali). Sikap Dewan Bali tegas. Bahkan untuk menekan adanya pementasan tari “buang” atau jorok dan lebih menonjolkan gerakan seksual, Dewan Bali meminta agar pelaku maupun sekaa yang mementaskan joged seronok itu langsung disanksi.
“Memang ada beberapa hal yang belakangan dirasa cukup memalukan dengan diantaranya seperti maraknya atraksi joged porno. Beberapa waktu lalu saya dapat undangan, dan menurut saya itu tidak etis dan tidak bisa ditoleransi lagi,”terang Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, Rabu (23/11).
Untuk itu, lanjut politisi senior PDI Perjuangan Dapil Tabanan ini meminta, bukan hanya atraksinya yang dibubarkan, tetapi pelaku termasuk sekaa tari yang menampilkan joged porno ditutup dan disanksi.”Dan jangan dikasih ampun lagi karena (joged bumbung jaruh) itu bukan budaya kita dan itu sangat memalukan,”tandas Adi yang juga mantan bupati Tabanan ini.
Menurutnya, sebagai masyarakat Bali yang memiliki budaya adi luhung serta koleksi tarian yang sangat banyaj dan bagus-bagus sangat dikenal dan diakui di manca negara. Sayangnya, dibalik ketenaran budaya dan kesenian Bali, ada sisi negatif dengan hadirnya sejumlah tayangan joged porno di media viral atau internet.
Sementara itu, masih terkait joged bumbung jaruh, Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga menyatakan, bahwa saat ini draf surat edaran (SE) sudah diteken. “Draf SE sudah saya teken, untuk kemudian nanti akan diedarkan ke Dinas kebudayaan provinsi dan diteruskan ke Disbud dan disparda masing-masing kabupaten/kota se-Bali,”pungkasnya. (JCJy)