Gubernur Pastika Panggil Bupati Giri Prasta, Terkait Rencana Badung Bagi PHR Langsung Ke Enam Kabupaten
KataBali.com -Adanya rencana dan usulan Pemkab Badung untuk menyetorkan langsung penyisihan pajak hotel dan restoran (PHR) ke enam kabupaten di Bali langsung direaksi oleh Gubernur. Bahkan, atas adanya usulan itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika langsung memanggil Bupati Badung Nyoman Giri Prasta di kantor gubernur Bali di Renon, Denpasar.
Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta yang dikonfirmasi usai rapat, (28/11) mengatakan bahwa alasan Badung meminta untuk menyetorkan langsung penyisihan PHR dari Pemkab Badung ke Kabupaten lainnya di Bali karena sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah dan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
“Kami apresiasi kepada Bapak Gubernur Bali (Pastika). Beliau menerima kembali dengan meminta Sekda Provinsi Bali (Cok Pemayun) membuat kajian normatifnya. Kebetulan kami dari kabupaten Badung dan wakil dari kabupaten penerima sudah mengetahui semuanya. Kami menyampaikan aspek regulasinya, itu UU 23/2014 dan Permendagri 13/2006. PHR sesuai aturan kewenangan kabupaten, dan disetorkan untuk menambah pendapatan kabupetan penerima,” jelasnya.
Sehingga, dengan aspek regulasi yang disampaikan itu, nantinya kata politisi PDI Perjuangan ini, pihaknya akan tetap memberikan menyetorkan penyisihan PHR kepada kabupaten penerima dan akan sesuai dibantu dengan peruntukannya. Iapun menampik bahwa selama ini pihaknya tidak puas dari pengelolaan penyisihan dana PHR oleh Pemprov Bali.
“Bantuan keuangan itu kan dari pusat ke provinsi ke kabupaten/kota ke desa boleh, dari provinsi ke kabupaten/kota dan desa boleh. Dari kabupaten/kota ke kabupaten boleh nanti bentuknya DAK atau DAU. Sekarang misalnya destinasi A menghabiskan uang Rp 45 miliar langsung kami bantu. Bukan berbicara masalah puas dan tidak puas. Sekarang ini kan Giri Prasta baru menjadi Bupati, saya melihat aspek tepat ini seperti ini, bentuknya yang benar dan amat sangat paling benar. Ini yang paling menentukan arah PHR ini Badung, sehingga hubungan sinergitas kami jelas,” jelas Giri yang juga mantan Ketua DPRD Badung ini.
Ia mencontohkan, jika nanti misalnya Badung membantu Porvinsi dalam urusan perbaikan sekolah, keamanan, jalan itu ranahnya bukan di penyisihan PHR melainkan di dana lainnya.“Permendagrinya jelas, pilah PHR nya langsung. Untuk perbaikan jalan provinsi, perbaikan sekolah, dan keamanan itu beda bukan dari PHR. Kami memberikan bantuan PHR baik, tepat, benar. Dipergunakan sesuai sektor apa yang menjadikan bantuan ke kabupaten jelas,” jelasnya.
Sementara Gubernur Bali, Made Mangku Pastika yang dikonfirmasi selepas pertemuan juga mengatakan bahwa pihaknya akan meminta jajaran Pemprov Bali untuk mengkaji dahulu terkait dengan penyisihan PHR dari Pamkab Badung yang disetorkan oleh Pemprov Bali. Dikatakannya ada nilai historis yang dilakukan sejak tahun 2009 lalu dimana ada kesepakatan bersama Pemprov Bali yang menyetorkan PHR ke kabupaten/kota.
“Saya minta dikaji dahulu oleh jajaran pemerintah provinsi bersama kab/kota. Karena itu standarnya kesepakatan dan ada historisnya. PHR memang kewenangan kabupaten/kota tetapi ada hal yang diurus provinsi, Misalnya masalah keamanan, persoalan promosi mengatasnamakan bali, karena ga mungkin promosi atas nama kabupaten. Kan orang datang berwisata ke Bali bukan ke Badung,” ujarnya.
Dijelakannya sesuai dengan Kesepakatan bersama Gubernur Bali, Bupati Badung, dan Walikota Denpasar No. 075/01/KB/B.Pem/2009 tanggal 12 Januari 2009 tetang relokasi hasil penerimaan pajak hotel dan pajak restoran kabupaten Badung dan kota Denpasar kepada provinsi Bali maka pemprov Bali menyetorkan hasil dari PHR tersebut ke kabupaten yang berhak menerima dan dikelola sebagian oleh Pemprov Bali. Pihaknya juga mengatakan tidak semuanya dana tersebut masuk ke Pemprov Bal.
“Pariwisata itu lintas kabupatan, lintas provinsi bahkan lintas negara. Kalau Bule mati di Kuta apa bisa diuurus Badung saja, kan tidak. Ini hal yang perlu diperhitungkan disamping yuridus, historis, dan filosofis. Dana itu tidak semuanya masuk ke provinsi tetapi disalurkan dari provinsi ke daerah yang tanggung jawab pariwisatanya besar. Bukan berarti provinsi menguasai itu semua itu ada aspek yang diperhitungkan,” jelasnya.
Adapun nilai dari penyisihan PHR tersebut yang masuk ke Pemprov Bali di tahun 2016, kata Pastika yakni sebesar Rp 260 miliar dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. (JCJy)