Database Berpeluang Timbulkan Masalah, Bila Tak Segera Dituntaskan Sebelum Penetapan DPT
KataBali.com -Banyaknya jumlah warga yang belum masuk database dikhawatirkan akan memicu masalah baru. Terlebih dengan makin dekatnya masa penetapan daftar pemilih tetap (DPT), pada 4 Desember 2016 mendatang. Banyak pihak khawatir jika persoalan database tidak segera dituntaskan, akan berdampak pada pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahap II 2017 di Buleleng.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Wayan Widyardana Putra saat dikofirmasi, Selasa (29/11) menegaskan, munculnya kekhawatiran sejumlah pihak dengan masih banyaknya warga yang belum masuk database itu, selain persoalan deadline penetapan DPT yang sangat dekat, juga karena disebabkan adanya surat edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 556/KPU/X/2016 tertanggal 11 Oktober 2016 perihal penyusunan dan tindak lanjut formulir model A.B-KWK dan formulir model A.C-KWK .
Dimana merujuk pada SE KPU, khususnya poin 11 dan poin 12, dijelaskan bahwa pada poin 11 diuraikan “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Disdukcapil terdapat yang tidak atau belum terdaftar dalam basis data kependudukan, KPU/KIP kabupaten/kota menyampaikan daftar pemilih tersebut kepada PPS paling lambat 1 hari setelah diterimanya hasil pemeriksaan Disdukcapil. Selanjutnya PPS menyampaikan pemberitahuan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam basis data Disdukcapil, untuk terdaftar dalam DPT, pemilih perlu mengurus e-KTP atau keterangan Disdukcapil, dan melaporkan kepada PPS paling lambat tanggal 27 November 2016 jika pemilih tersebut telah mendapatkan e-KTP atau surat keterangan Disdukcapil”.
Lebih lanjut, pada poin 12, “Dalam hal pemilih pada Model A.C-KWK yang tidak terdapat pada basis data kependudukan Disdukcapil tidak mampu menunjukkan e-KTP atau surat keterangan Disdukcapil paling lambat tanggal 4 Desember 2016, KPU/KIP kabupaten/kota menghapus pemilih dari DPT”. “Inilah yang membuat banyak pihak khawatir. Apalagi jumlah yang belum masuk database masih sangat banyak,”tegasnya.
Namun demikian sisi lain, dijelaskan Widi-sapaan Wayan Widyardana Putra, bila merujuk pada Pasal 58 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa “DPT pemilu terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan daftar penduduk potensial pemilihan pemilih (DP4)”.”Jadi pada pasal 58 UU Pilkada jelas disebutkan bahwa DP4 hanya digunakan sebagai pertimbangan. Namun fakta yang terjadi DP4 justru dijadikan sumber. Inilah yang kemudian akan memicu munculnya masalah,”tandasnya.
Untuk itu, dengan adanya 29.839 pihaknya mendorong agar pemerintah kabupaten Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng bisa bekerja lebih cepat agar tak ada satupun warga yang tercecer dan tidak masuk dalam database dan kehilangan hak pilihnya.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia menambahkan, dengan adanya kekhawatiran sejumlah pihak dengan maih banyaknya warga yang belum masuk database, pihaknya menyarankan agar semua institusi pemerintah dari tingkat kabupaten hingga desa bekerja bersama-sama. “Sekali lagi hak konstitusi wajib dilindungi. Keberadaan waktu yang sudah mepet juga harus menjadi prioritas untuk mendorong semua pihak bekerja bersama-sama agar jangan sampai hak konstitusi warga hilang dan memicu masalah baru dikemudian hari.
Sebagaimana diketahui, dari data terakhir (Per tanggal 19 November 2016) yang disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buleleng Made Gunaja di Denpasar, dari total daftar pemilih sementara di Buleleng sebanyak 611.156 orang, ada sebayak 101.993 orang yang belum melakukan perekaman. Dari total itu, setelah dilakukan coklit (pencocokan dan penelitian) ada sebanyak 72.154 yang sudah masuk dalam database. Sedangkan sisanya, yakni 29.839 orang masih belum masuk dan akan diupayakan untuk bisa masuk database sebelum penetapan DPT awal Desember 2016 mendatang.(JCJy)