APBD Bali 2017 Defisit Rp 428,33 M Lebih
KataBali.com -Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Bali tahun 2017, Rabu kemarin (23/11) secara resmi telah disepakati. Meski mengalami defisit hingga Rp 428.334.589.883,50, namun pada rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bali dan digelar di ruang Sidang Utama DPRD Bali di Renon, Denpasar, seluruh pimpinan dan jajaran anggota DPRD Provinsi Bali menyetujui Ranperda APBD Bali Tahun 2017 ditetapkan menjadi Perda APBD Bali 2017.
Ketua Pansus Ranperda APBD Bali Tahun 2017 DPRD Bali, Wayan Gunawan, saat membacakan laporan Pansus menyatakan, estimasi pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 6.222.172.627.308. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 846.127.627.308 atau 15,75 persen dibandingkan dengan tahun anggaran 2016. Pada tahun anggaran 2016, pendapatan daerah sebesar Rp 5.376.044.679.940,33. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD 2017, kata Gunawan, ditarget sebesar Rp 3.250.531.000.000. PAD tersebut terdiri atas pajak daerah Rp 2.901.766.388.675, retribusi sebesar Rp 52.838.042.608, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 104.276.269.211, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 191.550.299.506. Jika dibandingkan APBD Induk 2016, target PAD dalam APBD Bali 2017 menurun sebesar Rp 128.547.508.000 atau sebesar 3,80 persen. Sedangkan pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan ditarget Rp 2.671.596.525.308. Angka itu meliputi dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak Rp 205.864.211.200, dana alokasi umum (DAU) Rp 1.311.447.133.108, dana alokasi khusus (DAK) Rp 1.156.284.408.000.
Dikatakan, dibandingkan APBD 2016, dana perimbangan mengalami kenaikan sebesar Rp 1.491.670.599.356,57 atau 126,21 persen. Kenaikan tersebut disebabkan adanya akumulasi dari peningkatan dana bagi hasil pajak penghasilan Pasal25 dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21 serta peningkatan DAU murni 2017 dan DAU kurang bayar tahun 2016. Juga terjadi peningkatan dari DAK nonfisik dan fisik serta dana insentif daerah (DID).
Sementara untuk komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah ditarget Rp 298.576.357.000. Bila dibandingkan dengan tahun anggaran 2016 mengalami penurunan sebesar Rp 516.464.143.989 atau 63,37 persen. Menurut Gunawan, belanja daerah dalam APBD 2017 direncanakan Rp 6.651.038.317.191,50. Belanja langsung Rp 4.842.048.375.793,50 dan belanja langsung Rp 1.808.989.941.398,00. Alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar 30,52 persen dan fungsi kesehatan 10,78 persen. Sedangkan defisit sebesar Rp 428.334.589.883,50 meningkat sebesar 30,32 persen dibandingkan defisit tahun anggaran 2016. Untuk pembiayaan daerah, kata dia, direncanakan sebesar Rp 501.793.035.435,67. Angka ini meningkat sebesar Rp 136.114.065.270,90 dibandingkan tahun anggaran 2016 yang besarnya Rp 365.678.970.164,77.
Gunawan menegaskan, terkait turunnya PAD, Pansus memberikan catatan agar ke depan potensi pendapatan yang bersumber dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan maupun tata kelola aset agar dikembangkan dengan baik. “Sehingga memberikan kontribusi yang maksimal terhadap peningkatan PAD Provinsi Bali,” pungkasnya.
Sementara Gubernur Bali, Made Mangku Pastika terkait disetujuinya ranperda menjadi perda APBD 2017 menyatakan apresiasinya. Gubernur pun meminta agar seluruh jajaran legislatif untuk mengawasi program dan anggaran yang sudah ditetapkan. (JCJy)