Tingkatkan Pelayanan Publik, Dispenda Kabupaten Tabanan Perpanjang Jam Kerja

KataBali.com – Keluhan masyarakat terhadap layanan pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Pesedahan Agung Kabupaten Tabanan direspon cepat Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Bahkan, Selasa (25/10), Bupati Eka menginstruksikan Inspektorat Daerah untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dispenda selaku penyedia layanan.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Inspektur I Gede Urip Gunawan beserta jajarannya. Hasilnya, kegiatan sidak tersebut menemukan adanya beberapa permasalahan yang mengakibatkan pelayanan pengurusan PBB tidak berjalan optimal.
Menyikapi hal tersebut, Inspektorat Daerah menggelar rapat bersama Dispenda dan Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tabanan untuk mencari solusi jangka pendek mengatasi persoalan yang dikeluhkan masyarakat sehingga pelayanan publik berjalan optimal.
Usai rapat, Inspektur Gede Urip Gunawan menyatakan memang terdapat beberapa persoalan seperti SDM yang jumlahnya belum memadai, ruang pelayanan yang kurang representatif, dan minimnya informasi mengenai standar layanan dan prosedur mengurus PBB.
“Untuk solusi jangka pendek yang akan kami tempuh adalah dengan menambah jam pelayanan atau lembur dengan mengoptimalkan jumlah SDM yang ada saat ini. Jam kerja yang seharusnya dari pukul 07.30 sampai 15.30 diperpanjang menjadi sampai dengan pukul 18.00 di hari kerja. Sedangkan di hari Sabtu, pelayanan dibuka pukul 09.00 sampai dengan 13.00,” jelasnya.
Dia juga menambahkan agar Dispenda membuat dan mengumumkan standar layanan, prosedur, dan kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk mengurus PBB. Solusi ini juga perlu diumumkan lewat media cetak dan media sosial. Sehingga, ketika masyarakat datang ke Dispenda sudah membawa kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk mengurus PBB.
“Dalam jangka menengah dan panjang akan dibahas dalam rapat bersama SKPD terkait dan melakukan koordinasi yang baik. Dengan harapan nantinya ada solusi yang lebih efektif dalam membenahi sistem pelayanan publik, khususnya dalam melayani masyarakat yang mengurus PBB. Sebab, sudah menjadi kewajiban dan komitmen kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.
Adapun solusi jangka menengah yang diperlukan di antaranya adanya tambahan SDM yang memiliki kompetensi memadai, pengaturan alur kerja, dan penggunaan teknologi informasi untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk jangka panjang, pemanfaatan tempat atau gedung yang representatif sehingga bisa memberikan kenyaman kepada masyarakat selaku wajib pajak yang memerlukan layanan.
“Bila memang ada keluhan, masyarakat bisa menyampaikan lewat fasilitas pengaduan publik yang tersedia di website Pemkab Tabanan dengan alamat www.tabanankab.go.id,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penetapan Dispenda dan Pesedahan Agung Tabanan I Wayan Wiratma menjelaskan bahwa pihaknya selama ini sudah berusaha maksimal untuk memberikan pelayanan publik. Namun, dengan keterbatasan jumlah SDM serta fasilitas yang ada, pelayanan yang ada selama ini belum sesuai harapan.
“Dengan adanya masukan ini, kami akan berusaha lebih maksimal lagi dalam memberikan pelayanan. Dukungan dan bantuan dari semua pihak tentu akan sangat kami harapkan,” tandasnya. (HmTb)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *