Sidak Tim KTR di Kec Tabanan, Temukan Pelanggaran di Puskesma
KataBali.com – Berdasarkan Perbup No. 40 tahun 2014 dan Perda no. 10 tahun tentang penegakan Kawasan Tanpa rokok ( KTR ), tim KTR Kabupaten Tabanan kembali melakukan sidak. Sidak kali ini menyisir daerah perkantoran, sekolah dan pusat kesehatan di sekitar Kecamatan Tabanan, Kamis kemarin ( 13/10 ).
Yang menarik, tim KTR justru menemukan pelanggaran di tempat yang harusnya steril dari asap rokok yakni di Puskesmas III Kecamatan Tabanan. Tim menemukan pelanggar yang merokok di area Puskesmas. Pelanggar diberikan teguran agar jangan merokok di tempat yang sudah ditetapkan sebagai KTR, teruama pusat kesehatan karena akan sangat berbahaya bagi diri sendiri dan bagi pasien.
Nantinya pelanggar akan dipanggil untuk datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Sebelumnya, tim juga mendatangi Kantor Desa Perbekel Delod Peken Kecamatan Tabanan, di tempat ini tidak ditemukan adanya pelanggaran, demikian juga di Kantor Perbekel Desa Dauh Peken, namun di tempat ini belum dipasang stiker KTR ( Kawasan Tanpa Rokok). Saat itu tim langsung memberikan stiker agar bisa dilihat oleh masyarakat maupun pengunjung.
Di Kantor Perbekel Desa Dajan Peken, tim menemukan beberapa asbak rokok yang mengindikasikan di tempat ini ada orang yang merokok. Kemudian tim mendata nama Perbekel Desa dajan Peken agar segera melaporkan apabila ada orang yang masih merokok di kawasan tersebut, agar nantinya bisa diberikan pembinaan.
Selanjutnya, tim mengunjungi beberapa sekolah yakni SMA Negeri I Tabanan dan SMA Negeri 2 Tabanan. Di SMA negeri 1 Tabanan tim langsung disambut oleh Wakasek Sarana dan Prasarana Dewa Gede Wijaya dan di SMA negeri 2 Tabanan tim disambut oleh langsung kepala sekolah SMA negeri 2 Tabanan Bapak I Gede Made Wayan Samba dan di kedua tempat tersebut hanya tidak terdapat stiker KTR ( kawasan tanpa Rokok),tim memberikan stiker KTR agar siswa,guru maupun ada yang berkunjung di SMA atau lingkungan sekolah tidak merokok di sembarang tempat. Karena meroko sangat tidak baik bagi perokok tersebut maupun perokok pasif karena bisa memnyebabkan kanker,Sakit ginjal,Impoten,kelenjar getah bening dan kemandulan bagi perempuan.
Kemudian tim mendatangi Kantor Perbekel Desa Bongan. Di tempat ini ditemukan asbak dan puntung rokok, padahal sudah terdapat stiker KTR di kantor tersebut. Masih kurang pemahaman tentang KTR dan apa itu KTR ( Kawasan Tanpa Rokok),Tim lalu mendata sekdes perbekel desa bongan untuk bisa menghadiri pembinaan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) agar bisa memberikan nasehat apabila lagi ada yang melanggar di are lingkungan kantor dan yang ada stiker KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Tim mendata yang terkena sidak agar bisa datang ke kantor satpol PP pada tanggal 18 oktober 2016 untuk diberikan pembinaan sesuai dengan perda dan perbup yang berlaku di kabupaten Tabanan. JCHTb