Langgar Ketertiban Umum, Satpol PP Denpasar Tertibkan Pasar Tumpah Sanglah
KataBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Tim Gabungan Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari dari unsur TNI, Polri, Polsek Densel, Polresta, Pengadilan dan Kejaksaan, DKP Kota Denpasar, DTRP Kota Denpasar Kecamatan Densel, serta aparat Desa setempat menindak tegas para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tumpah ruah berjualan diatas trotoar dan badan jalan di Pasar Sanglah, Senin lalu (10/10).
Dimpimpin langsung Kabid Penertibaan Umum dan Kesejahteraan Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar I Ketut Gede Gunawan, penertiban ini berlangsung cepat dan tegas dengan menertiban puluhan PKL yang tumpah kejalanan.
Walaupun Tim Yustisi sempat bersitegang dengan para PKL ini, karena mereka beberapa mengaku sudah membayar sewa untuk berjualan kepada pemilik toko yang ada di Pasar Sangglah, guna berjualan di depan ruko tersebut. Akan tetapi Tim Yustisi menindak tegas semua PKL ini karena sudah melanggar ketertiban bejualan dengan menggunakan badan jalan.
“Para PKL ini padahal sudah di peringati dan di himbau setiap hari oleh aparat Satpol PP untuk tidak berjualan sampai keluar ke badan jalan, akan tetapi masih saja membandel dan berjualan di badan jalan.
“Kami sudah sangat sering memperingati para PKL ini dan mengikuti prosedur yang berlaku, akan tetapi masih saja ada pedagang yang bertahan, kami pihak Pol.PP sudah memberi kebijakan dan menunggu beberapa waktu untuk tidak berjualan sampai tumpah kejalan melewati jam operasional pasar pagi, kalau masih saja bandel tetap akan kami angkut dan tindak tegas”, demikian disampaikan Kabid Penertibaan Umum dan Kesejahteraan Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar I Ketut Gede Gunawan saat penertiban sedang berlangsung.
Lebih lanjut di katakan, tindakan tegas yang dilakukan ini melihat terganggunya kenyamanan masyarakat yang melintasi wilayah Pasar Sanglah serta membuat kemacetan di sepanjang Jalan Diponogoro tepat di depan Pasar Sanglah pada pagi harinya, disebabkan para PKL ini berjualan diatas trotoar dan menggunakan badan jalan yang membuat masyarakat terganggu dan tidak nyaman,
Langkah penertiban ini juga dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang tertanggu kenyamanannya, serta diharapkan tindakan ini mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan yang melintasi kawasan Pasar Sanglah. Selain itu, para PKL yang berjualan diatas trotoar dan badan jalan ini juga sudah jelas melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan melanggar Pasal 22 tentang tertib berjualan, dengan ancaman denda pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling besar mencapai 25 juta rupiah, jadi penertiban para PKL yang tumpah ke jalan ini sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada, yang mana para PKL yang menlanggar ini akan disidang timpiringkan nantinya sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku. (JCHDsjdy)