5 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum 3 Ranperda – Bupati Eka Berikan Apresiasi, Sepakat Perbaiki Sistem Pendidikan

KataBali.com – Lima Fraksi DPRD yang ada di Kabupaten Tabanan memberikan pandangan umum mengenai 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tabanan, dalam sidang Paripurna yang berlangsung Selasa (20/9) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tabanan.
Dalam sidang tersebut secara umum kelima fraksi sepakat untuk melanjutkan pembahasan sesuai dengan mekanisme di Dewan. Agenda sidang dilanjutkan dengan jawaban Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti atas pemandangan umum  fraksi, dimana Bupati Eka memberikan apresiasi kepada kelima fraksi.
Tiga buah Ranperda tersebut masing-masing Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009 tentang  sistem penyelenggaraan pendidikan Kabupaten Tabanan, Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang minuman beralkohol.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi tersebut, selain membahas tentang pandangan umum fraksi di DPRD Tabanan juga dilanjutkan dengan jawaban Bupati Eka. Kelima fraksi tersebut;  Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat serta Fraksi Partai Nasdem dan Hanura, menerima Ranperda untuk dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Seperti diterangkan dalam pandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan yang dibacakan I Gede Suadnya Darma, Fraksi PDI-Perjuangan menyetujui ketiga Ranperda untuk dibahas. Namun dalam hal ini pihaknya ingin memberikan pokok-pokok pikiran, diantaranya terhadap Ranperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang sistem penyelenggara pendidikan di Kabupaten Tabanan, dimana khusus untuk pendidikan Sekolah Menengah Atas / sederajat adalah menjadi urusan provinsi.
“Sehingga dalam hal ini maka Pemkab Tabanan tidak berwenang lagi mengurus Sistem Pendidikan Menengah Atas atau yang sederajat.” ujarnya.  Fraksi PDI Perjuangan memandang dengan perubahan ini pada masa-masa yang akan datang, penerimaan siswa baru di Kabupaten Tabanan akan lebih tertib, baik dan teratur.
 
Menyikapi Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang minuman beralkohol pihaknya meminta agar dikaji dengan seksama. “Penghapusan pasal 6 ayat 3 Perda ini agar dikaji dengan seksama, disamping tergolong kelompok negatif infestasi yang perlu pengawasan ketat, juga karena akan berpengaruh kepada penerimaan KAS daerah kita,” imbuhnya.  
Sementara itu untuk Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi PDI-P sangat memahami dan mendukung langkah tersebut. “Kami sangat mendukung dalam menciptakan kawasan yang sehat, bersih, dan bebas rokok serta menekan kebiasaan/ketergantungan masyarakat mengkonsumsi rokok,” ujarnya
Fraksi Partai Golkar melalui I Ketut Budiadnyana berharap aturan yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan sehingga pemerataan anak didik tiap sekolah dapat diwujudkan. “Kami berharap agar aturan yang telah disepakati dalam penerimaan siswa baru dapat benar-benar dilaksanakan, sehingga pemerataan jumlah anak didik dapat diwujudkan karena hal ini akan berdampak pada Pemerataan Kualitas pendidikan di Tabanan,”ucapnya. terkait Ranperda lainnya, pihaknya sepakat kepada instansi terkait untuk melakukan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Dirinya juga mengharapkan sikap konsisten dalam pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Hal yang sama juga diungkapkan Fraksi Partai Gerindra, yang dibacakan I Wayan Wiryadana, menurutnya pemerataan sekolah sangatlah penting. “Pemerataan sekolah negeri di masing-masing kecamatan dari tingkat SD sampai SMU negeri sangat penting, sehingga anak didik tidak hanya terfokus pada sekolah di perkotaan saja. Pihaknya juga mengungkapkan terkait Rancangan Perda tentang KTR pemerintah wajib membuat areal tempat merokok, dan memberikan sanksi pagi perokok di Kawasan Tanpa Rokok.
Fraksi Partai Demokrat melalui I Gusti Made Purnayasa sangat mendukung untuk mempercepat pembahasan ketiga Ranperda tersebut sesuai dengan tahap mekanisme yang berlaku. “Rancangan perda yang akan ditetapkan kami harapkan agar bersifat fleksibel, jadi tidak bagus pada teori saja tapi mudah pelaksanaannya dan diterima masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Fraksi Gabungan Nasdem dan Hanura yang pandangan umumnya disampaikan Ida Ayu Ketut Candrawati menyambut positif Ranperda tersebut. ‘Menurut Kami ada hal yang lebih penting yang perlu kita sikapi berkaitan dengan ketiga Ranperda tersebut yakni bagaimana isi, arah dan tujuannya dibuatnya Perda tersebut supaya dapat dipahami oleh masyarakat Tabanan.
Agenda sidang dilanjutkan dengan Jawaban Bupati Eka terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Bupati Eka memberikan apresiasi kepada para anggota Dewan.
“Saya Bupati Tabanan selaku pemrakarsa perubahan Ranperda memberikan apresiasi terhadap pandangan umum anggota dewan, sehubungan  dengan pandangan umum tersebut dapat dijelaskan beberapa hal.” ujarnya.
Dirinya menjelaskan pihaknya sependapat untuk memperbaiki sistem Penerimaan Peserta Didik Baru. (PPDB) “Kami sependapat dengan pandangan umum anggota dewan untuk memperbaiki sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB), sementara terkait dengan pemerataan siswa untuk sekolah negeri pada prinsipnya sudah dilaksanakan diseluruh kecamatan di Kabupaten Tabanan, tetapi sekarang saatnya tegas, dan tidak ada lagi Surat Sakti,” tegasnya.  
Dirinya juga sepakat dengan pandangan umum dewan untuk tidak adanya intervensi dari pihak manapun karena hal itu merupakan program pemerintah pusat yang harus didukung penuh pelaksanaanya.
Terkait dengan dirubahnya pasal 11 ayat (1) Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dijelaskan maka konsekwensinya pemerintah Kabupaten tidak menyediakan tempat khusus untuk merokok. “Hal ini didasarkan atas pertimbangan karena ketentuan pasal tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan atau kesusilaan,” ujarnya. Pihaknya juga sepakat untuk memberikan sanksi bagi perokok yang merokok pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dirinya menambahkan terkait dirubahnya pasal 6 ayat 3 Perda Nomor  tahun 2016 tentang minuman beralkohol hal itu dilakukannya karena norma yang tercantum dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi ketentuan umum dan norma kesusilaan. EP

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *