Tim Yustisi Tabanan Sidak Duktang
KataBali.com -Tim Yustisi melakukan Sidak untuk Penertiban Administrasi Kependudukan masyarakat ,Pendataan yang masuk ke Kabupaten Tabanan yang tanpa indentitas lengkap.
Sidak kali ini diikuti oleh kurang lebih 75 anggota yang memback up operasi ini,yang terdiri dari Dinas Perhubungan (DISHUB),Satpol PP,Kejaksaan,Kodim 1619 Tabanan,Catatan Sipil, Kantor Camat Tabanan dan Polres Tabanan.
Sebelum melaksanakan tugas Tim Yustisi melakukan sosialisasi kepada anggota yang terlibat langsung agar acara yang dilaksanakan berjalan dengan maksimal dan sesuai dengan payung hukum, yang memimpin Oprasi ini adalah Bapak Kabit Perundang – undangan I Wayan Budiana,yang menjadi target dari operasi adalah yang tidak mempunyai Idendtitas lengkap seperti, tidak membawa KTP dan lain – lain.
Operasi ini juga untuk masyarakat disekitar bukan saja masyarakat yang dari luar pulau juga masyarakat lokal.
Yang tidak melengkapi Identitas Kependududkan akan disidak langsung ditempat,operasi ini bertujuan agar masyarakat senantiasa melengkapi diri dengan Identitas Kependudukan secara lengkap.
Sidak kali ini medatangkan langsung Hakim dari kejaksaan,Bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukan Identitas Kependudukan bisa langsung diberikan pembinaan dan denda ditempat.Misalkan tidak mempunyai KTP langsung di bina oleh dinas sosial karena itu menjadi wewenang entah itu di bina atau di pulangkan di tempat asal nya.
Tindakan ringan itu biasanya ada ancaman pidana maxsimal 3 bulan dan denda Rp 30.000,00 sampai maxsimal Rp 500.000,00,keputusan itu diambil oleh Hakim dan aturan itu sudah ada di Kabupaten Tabanan.
Apabila ada Masyarakat yang pada saat operasi tidak membawa KTP atau KTP nya sudai tidak berlaku lagi atau sudah mati dikenakan Pasal 62 ayat 5 Perda number 5 Tahun 2010. Penduduk yang telah memiliki KTP ( Kartu Tanda Penduduk) wajib membawa saat Berpergian.
Operasi ini terjaring sebanyak 11 orang penduduk yng tidak tertib Administrasi Penduduk. (Ep)