Tertangkap Petugas Edarkan Narkoba Mirip Boneka Pinguin

KataBadung.com – Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo mengungkapkan petugas sempat ragu dengan barang bukti yang diamankan karena ekstasi yang ditemukan merupakan narkoba jenis baru.

“Kami sempat meragukan bahwa permen itu pil narkoba. Namun setelah kami cek di laboratorium ternyata benar bahwa permen itu mengandung sediaan MDMA,” jelasnya, di Polresta Denpasar, Kamis (14/07/2016).

Kejadian itu bermula dari ketika seorang perempuan berinisial JE (28) yang tinggal di jalan Pura Demak, Denpasar Barat, ditangkap petugas dari Sat Narkoba Polresta Denpasar karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi pada minggu lalu (10/7) sekitar pukul 02:00 di jalan Teuku Umar, Denpasar.

Menurut petugas yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar jalan Teuku Umar ada seorang perempuan sering mengedarkan narkoba jenis ekstasi. Mendapat laporan tersebut, pada hari sabtu sehari sebelum penangkapan dan petugas melakukan pemantauan disekitar tempat tinggal tersangka yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku yang sesuai dengan laporan masyarakat, pada hari minggu sekitar pukul 02:00 dini hari petugas langsung menangkap pelaku didepan sebuah dealer sepeda motor dijalan Teuku Umar.

Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeladahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti 3 butir pil yang dimasukkan kedalam bungkus rokok.

Awalnya petugas sempat ragu dengan barang bukti yang diperoleh, selain berbentuk seperti boneka penguin yang bertuliskan happy feet warna biru merah muda, narkoba jenis ekstasi ini mirip permen yang biasa dijual di toko.

Dijelaskan juga oleh Ganefo, jika tersangka JE terbukti sebagai pengedar narkoba maka dianggap melanggar Pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.(Ag)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *