DPRD Tabanan Sepakati Penetapan Tiga Ranperda



KataBali.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menyetujui penetapan tiga Rancangan Perda (Ranperda) yang sebelumnya dibahas secara intensif.

Ketiga Ranperda yang resmi ditetapkan tersebut antara lain Ranperda  tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2015, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (RPJMD PPNSB) tahun 2016-2021 dan Ranperda tentang retribusi pelayanan tera / tera ulang.

Proses penetapan tersebut berlangsung dalam sidang paripurna yang berlangsung di DPRD Kabupaten Tabanan pada Senin (18/7). Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi dan dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Menurut Ni Made Meliani dari Pansus VI sistematika RPJMD  Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2016-2021 telah sesuai dengan Permendagri Nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan PP No. 8 tahun 2008 tentang tahapan.
Menyepakati koreksi terhadap prosentase target capaian beberapa program diakhir  periode RPJMD yang dinilai rendah, kecuali target penanganan lahan potensial kritis menjadi 50% yang semula 20% pada akhir periode RPJMD.

“Dengan adanya perda RPJMD PPNSB diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui peningkatan  PAD khususnya sektor pajak daerah dan retribusi daerah dengan mengoptimalkan potensi pajak daerah serta memanfaatkan teknologi infomasi dalam pemungutannya,”jelasnya.
 
Dalam kesempatan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) VII yang membahas Ranperda  tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2015,  itu ditetapkan sebagai perda. Seperti yang disampaikan dalam laporan Pansus VII yang dibacakan I Wayan Wiryadana.

Dirinya mengharapkan pihak eksekutif bisa menekan belanja daerah yang tidak efektif bagi kesejahteraan masyarakat Tabanan dan meningkatkan belanja publik  yang bersifat pro rakyat serta perbaikan infrastruktur yang menjadi urat nadi perekonomian terutama daerah pedesaan.

Sementara Ida Ayu Ketut Candrawati dari pansus VIII, mengatakan Ranperda tentang retribusi pelayanan Tera / Tera Ulang menjadi perda,  sesuai Peraturan Menteri  Perdagangan nomor 08/M-DAG/PER/2010 tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera dan ditera ulang.
 
“ Dengan pelayanan dan pengendalian mutu  yang terkait dengan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dapat berjalan dengan optimal sekaligus mendasari pelaksanaan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2016-2021,” harapnya.
 
Ditetapkannya tiga Rannperda menjadi perda mendapat apresiasi dari Bupati Tabanan. Menurutnya, keberhasilan yang diraih ini merupakan kerja keras dan usaha dari anggota dewan.

“Saya berterima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Tabanan. Dengan ditetapkannya tiga Ranperda menjadi peraturan daerah, semakin bertambah produk hukum daerah khususnya peraturan daerah yang dihasilkan oleh eksekutif dan legislatif di lingkungan pemerintah Kabupaten Tabanan,” ujarnya.

Karena, sambungnya, Perda yang dihasilkan akan mampu menjadi payung hukum atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Tabanan untuk mewujudkan Tabanan yang sejahtera, aman dan berprestasi. (Ep)
 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *