Dishubkominfo Bali Gandeng Kominfo Buleleng Gelar Sosialisasi PPID

KataBali.com – Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubkominfo) Provinsi Bali yang bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kegiatantersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Buleleng Dr.Drs. I Ketut Suweca, M.Si yang bertempat di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng pada Selasa (12/7).

Adapun kegiatan tersebut bertujuan untuk menghindari potensi sengketa informasi yang ada. Selain itu sosialisasi PPID tersebut membahas tentang kewajiban badan publik yang menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan serta kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Selain membahas tentang kewajiban, sosialisasi tersebut juga membahas tentang hak badan publik yang berhak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, rahasia jabatan serta informasi publik yang belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
Terkait dengan hak dan kewajiban badan publik tersebut Agus Sutapa yang juga selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan dan sekaligus menjawab pertanyaan dari peserta sosialisasi tentang penyampaian informasi mutasi pegawai, dalam kesempatan tersebut Agus Sutapa menjawab informasi yang masih berupa draft tidak dapat dipublikasikan sebelum informasi tersebut sudah berbentuk SK atau sudah diperkuat oleh badan hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Jcdk)

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *