DPR Dukung Penambahan Anggaran Perlindungan Saksi dan Korban

KataBali.com – Komisi III DPR RI mendukung penambahan anggaran upaya Perlindungan Saksi dan Korban melalui LPSK. Hal tersebut tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan lembaga terkait penegakan hukum seperti LPSK, PPATK, BNN, dan BNPT (Kamis, 16/6/2016).

“Penambahan anggaran LPSK pada tahun 2017 sangat penting karena lembaga ini merupakan kunci dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan lembaga lain seperti BNN, PPATK, dan BNPT”, ujar anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani F.

Penambahan anggaran, diharapkan LPSK bisa memiliki dana tanggap darurat terutama untuk tindak pidana dengan dampak luar biasa seperti terorisme. “Ini penting agar LPSK bisa langsung berperan memberikan bantuan kepada korban saat kejadian baru terjadi”, harap anggota Komisi III dari fraksi PPP, Arsul Sani.

Dalam RDP tersebut delegasi LPSK dipimpin langsung Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan beberapa Wakil Ketua LPSK. Hadir pula para pejabat struktural di lingkungan LPSK. LPSK mengucapkan terimakasih atas dukungan dari DPR untuk penguatan LPSK.

“Ini merupakan niat politik yang baik dari parlemen untuk upaya perlindungan saksi dan korban yang lebih baik”, ujar Semendawai.

LPSK melihat pemotongan anggaran yang diterima semua Kementerian dan Lembaga (K/L) negara secara langsung maupun tak langsung akan mempengaruhi kuantitas atau kualitas layanan mereka. Termasuk layanan terhadap saksi dan korban yang diberikan oleh LPSK.

Oleh karenanya pemotongan anggaran hendaknya dilaksanakan dengan perhitungan yang matang. “Sehingga tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, terutama saksi dan korban”, pungkas Semendawai. (izz)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *