Beberapa Tempat Usaha Tanpa Izin Disidak Tim Yustisi Tabanan
KataBali.com – Sejumlah tempat usaha di Kecamatan Kediri dan Tabanan yang diketahui tidak mengantongi izin disidak tim yustisi Pemkab Tabanan Selasa (7/6/2016)..
Tim dipimpin langsung Kabid SDA PLT Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) I Made Jana. Sementara di Kediri, tim dipimpin oleh Kabid Penyidik Sat Pol PP, I Wayan Kinten.
Lokasi pertama disasar wilayah Penebel dengan mendatangi sebuah lahan kering yang ingin dijadikan perumahan di Banjar Sigaran, Desa Jegu.
Lahan itu milik I Made Satria dan luasnya sekitar 20 are. Hanya saja, dari hasil sidak diketahui bahwa pemiliknya belum melengkapi usahanya dengan izin yang mengacu pada Perbup (Peraturan Bupati) tentang Pengkavlingan. Tim langsung memberikan arahan agar pemiliknya bisa memenuhi dan melengkapi izin.
Selain itu, Tim mendatangi tempat berikutnya yaitu SEEBALI ADVENTURES, sebuah tempat wisata offroad dan ATV milik Putu Gede Kerta Diana Putra.
Sayangnya, saat tim tiba di lokasi, salah seorang karyawan di tempat usaha itu tidak bisa menunjukkan izin yang dikantongi tempat usahanya. Alasannya, segala dokumen perizinan tempat usahanya dibawa pemiliknya yang tinggal di Denpasar.
Karena itu, tim kemudian menyita KTP karyawan tersebut dan meminta agar hal tersebut disampaikan ke pemilik perusahaan.
Selanjutnya, tim menyasar tempat usaha Warung Padi milik I Gede Kantor di Banjar Gunung Sari, Desa Gunung Sari, Penebel. Namun di tempat ini, tim hanya diterima Kadek Indrayani. Karena karyawan itu tidak bisa menunjukkan izin usaha.
Di dalam perjalanan di tempat yang sudah tim rencanakan, ada usaha yang sudah lama tidak beroperasi selama kurang lebih enam bulan, yakni Padi Adventure yang nama pemiliknya Bapak Ari berasal dari Jakarta dan yang sebagai penanggung jawabnya Bapak Ketut Arjana berasal dari Desa Wangaya Bendul.
Selanjutnya, tim melanjutkan perjalana di Batukaru Adventare nama pemilik dan langsung sebagi penanggung jawab nya bapak Dodek Isa Sahwan beralamat di Desa Ubung, Penebel. Saat tim ke sana pemilik sangat hangat dan memberikan respon yang baik dan dia berkata.
“Saya akan siap untuk melengkapi izin yang belum diselesaikan,agar usaha saya lancer dan legal saat beroprasi,” ujarnya.
Di tempat yang berbeda, tim kedua yang menyisir Kecamatan Kediri. Ada empat lokasi yang disasar yakni Salon dan Spa Lunar di Jalan Gatot Subroto, pemiliknya diketahui bernama Bu Agung. Karena pemiliknya belum dilengkapi izin usaha dan KTP-nya disita agar si pemilik mau datang ke Kantor Badan Sat Pol PP agar tim bisa memberikan nasehat dan memberitahu agar bisa melengkapi izin usahanya.
Selanjutnya, ke tempat berikut nya Hana Bali dan Salon nama pemilik Bu wayan Karyawati, dan yang terakhir Tim ke desa Nyitdah kecamatan Kediri ke tempat Usaha Mebel yaitu PT.Contrade yang pemilik nya yaitu orang asing Detlev Houth dan karyawan tidak bisa memperlihatkan izin jadi KTP nya di sita agar mau dateng ke kantor satpol PP pada tanggal 9 juni 2016 hari kamis.
Kesimpulan dari Sidak Tim Yustisi, masyarakat mengetahui Perda Prizinan usaha dan mampu memberikan arahan untuk menyelesaikan izin – izin usaha yang belum terpenuhi, Agar usaha yang dijalankan bisa beroprasi dan legal menurut hukum berlaku. (maf)