Pemerintah Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2017
KataBali.com – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2017, se ta ditandai penandatanganan oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Menteri Agama Luman Hakim Saifuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi dan disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.
“Alhamdulilah dalam rapat singkat tiga menteri teknis, disepakati berkaitan hari libur dan cuti bersama,” kata Menko PMK, Puan Maharani di Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis lalu (14/4).
Terdapat 19 hari libur nasional dan cuti bersama yang terdiri dari 15 hari libur nasional, 3 hari cuti bersama Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Natal.
Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1976, Keputusan Presiden no 24 tahun 1976 dan Keputusan Presiden no 3 tahun 1983.
Cuti merupakan hak bagi pegawai yang harus dihargai dan dihormati, untuk kepentingan bersama perlu diatur pemerintah dan jumlah hari cuti bersama mengurangi jumlah hari cuti tahunan.
Sementarta itu, mengutip isi SKB 3 menteri, Menaker Hanif menambahkan tujuan dilakukannya cuti bersama dan libur nasional ini adalah upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama.
“Kita harapkan penetapan kesepakatan libur nasional dan cuti bersama ini dapat meningkatkan produktivitas kerja,”kata Hanif.
Selain itu penetapan SKB 3 menteri ini untuk meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak ekonomi.
Berikut rincian libur bersama tahun 2017 :
– 1 Januari tahun Baru Masehi
– 28 Januari tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
– 28 Maret hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
– 14 April Wafat Isa Al Masih
– 24 April Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
– 1 Mei Hari Buruh Internasional
– 11 Mei Hari Raya Waisak 2561
– 25 Mei Kenaikan Isa Al Masih
– 25- 26 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
– 17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia
– 1 September Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
– 21 September Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
– 1 Desember Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember Hari Raya Natal
Untuk cuti bersama tahun 2017 berikut rinciannya :
– 23, 27-28 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
– 26 Desember Hari Raya Natal
Biro Humas Kemnaker. (FN)