LTSA Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum TKI
KataBali.com – Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri berharap Pemda dapat meningkatkan fungsi dan peran Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di daerahnya dalam upaya perbaikan tata kelola Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Optimalisasi pelayanan LTSA diyakini akan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat pencari kerja di daerah.
“Selain itu, LTSA juga akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, ” kata Menaker Hanif dalam sambutan peresmian Layanan Penempatan TKI Terpadu Satu Atap kabupaten yang dibacakan Dirjen Binapentasker Kemnaker Hery sudarmanto Gianyar, Bali, Jum’at (15/4).
Pembentukan LTSA kata Menaker bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
Selama ini publik mengetahui pemerintah dalam memberikan pelayanan penempatan TKI yang akan bekerja ke luar negeri tidak hanya dilakukan oleh Kemenaker atau dinas yang membidangi tenaga kerja di daerah, namun melibatkan berbagai fungsi kementerian dan lembaga baik pusat maupun daerah yang memerlukan koordinasi dan sinergitas dalam pelayanan
“Sinergitas ini sangatlah penting guna menghapus ego sektoral dalam hal pemberian pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan, “ kata Menaker seraya menyerbut proses pelayanan harus terukur dan dituangkan dalam standar pelayanan minimal yang mudah, murah, cepat, aman, namun tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami berharap LTSA di Gianyar ini dapat segera berfungsi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan kepada Calon TKI yang akan bekerja, “ ujarnya.
Menaker mengatakan dalam rangka pembenahan tata kelola pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, kehadiran negara mutlak dibutuhkan guna menjamin perlindungan terhadap TKI dalam keseluruhan proses bekerja di luar negeri, melalui upaya-upaya yang terstruktur dan terkoordinasi antara kementerian/lembaga terkait baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Menurut Menaker pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun Pemkab memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada TKI secara cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terukur sesuai dengan kewenangan SKPD masing-masing sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menaker Hanif menjelaskan berdasarkan Pasal 40 Peremenaker Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, guna memberikan pelayanan terbaik dalam penempatan dan perlindungan TKI, Gubernur/Bupati walikota dapat menyelenggarakan LTSA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melakukan pelayanan, petugas pelayanan LTSA juga diminta melakukan sosialisasi tentang budaya-budaya negara tujuan dan jika ada permasalahan melapor kepada perwakilan RI di negara penempatan. Setelah purna bekerja di luar negeri, apabila tidak kembali bekerja ke luar negeri, pemerintah memfasilitasi memberikan pelayanan dan mengedukasi terhadap TKI purna melalui program pemberdayaan masyarakat melalui entrepreneurship maupun kegiatan lainnya.
Bekerja di luar negeri kata Menaker merupakan hak dan pilihan setiap warganegara Indonesia. Keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri menjadi salah satu pendorong para pencari kerja memilih untuk bekerja di luar negeri, sehingga Program Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri merupakan program alternatif atau pilihan bagi masyarakat pencari kerja yang belum mampu menembus akses kesempatan kerja di dalam negeri.
Menaker mengatakan meski bekerja di luar negeri memberikan manfaat bukan hanya bagi TKI dan keluarganya, tapi juga bagi masyarakat sekitar dan Pemerintah. Namun demikian, bekerja di luar negeri bukanlah tanpa resiko. Hingga saat ini kata Menaker, banyak TKI yang mengalami permasalahan, khususnya terkait dengan pemenuhan hak-hak TKI, baik pada pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan. (FN)
“