Dewan Segera Bahas Lima Rancangan Perda Tabanan

KataBali – Lima fraksi di DPRD Kabupaten Tabanan telah menyetujui untuk membahas lebih lanjut kelima rancangan peraturan daerah (perda) yang belum lama ini diajukan Pemkab Tabanan.

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan apresiasinya kepada kelima fraksi yang telah menyetujui adanya pembahasan lebih lanjut kelima rancangan perda yang diajukan pihaknya.

Hal itu disampaikan pada sidang paripurna lanjutan Jumat (1/4/2015) di DPRD Kabupaten Tabanan.

Sidang dipimpin Wakil Ketua I Wayan Gindera, turut dihadiri Wakil Bupati I Komang Gede Sanjaya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkoimda), dan seluruh pimpinan satuan kerja di lingkungan Pemkab Tabanan.

Kelima rancangan perda yang diajukan ke DPRD, antara lain Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Ran Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Rancangan Perda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel, Rancangan Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Rancangan Perda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012.

“Ini artinya DPRD sebagai partner kerja memiliki kepedulian terhadap proses pembangunan yang sudah, sedang, dan akan dilakukan untuk mewujudkan Tabanan yang Sejahtera, aman dan berprestasi,” ujarnya.

Secara singkat, dia menguraikan masing-masing tujuan dari pengajuan rancangan perda tersebut. Di mulai dari penyertaan modal ke PT BPD Bali.

Dikatakan, investasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Melalui penyertaan modal tersebut Pemerintah Kabupaten Tabanan mendapatkan deviden sebesar 30 persen dari nilai saham penyertaan modal yang dilakukan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan daerah.

Terhadap menara telekomunikasi Bupati Eka menjelaskan, jumlah menara telekomunikasi saat ini sebanyak 170 unit, diantaranya menara Greenfel sebanyak 153 unit dan Rooftop sebanyak 17 unit.

“Sementara, 32 menara yang ijznnya masih dalam proses, yang mana Satuan Polisi Pamong Praja Tabanan akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap menara telekomunikasi tersebut,” jelas Bupati Eka.

Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang terakhir dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian  perangkat Desa.

Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan  peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Mari kita laksanakan tugas pokok dan fungsi kita dengan baik, dengan harapan kita bisa membangun Tabanan  kedepan jauh lebih baik,” ajak Bupati Eka. (faz)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *