Kuasa Hukum SMS Serahkan 690 Bukti Pelanggaran Pilbup Karangasem
KataBali.com – Kuasa Hukum Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati (SMS), telah menyerahkan total 690 alat bukti terkait gugatannya terhadap Putusan KPUD Karangasem di Mahhkamah Konstitusi (MK), yang dibacakan, Jumat (8/1) kemarin di gedung MK Jakarta.
Gugatan dibacakan Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum selaku Kuasa Hukum, didampingi Kuasa Hukum lainnya yakni Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M.Muspani, S.H., Teguh Prastyo Nur W, S.H., Haru Permadi, S.H.,I Putu Wirata, S.H. dan Made Sita Lokitasari, S.H. Wayan Sudirta selaku Pemohon, hadir juga dalam persidangan tersebut.
Yang cukup mencengangkan, Kuasa Hukum juga menyerahkan satu koli tambahan barang bukti menyusul barang bukti yang diserahkan pada pendaftaran tanggal 20 Desember 2015 lalu, sehingga total 680 barang bukti sudah diserahkan ke MK untuk membuktikan bahwa kemenangan MasDipa dalam Pilkada Karangasem 9 Desember 2015 lalu benar-benar terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Urai Kuasa Hukum, pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh Tim Sukses dan jajaran pendukung MasDipa, tetapi bukti-bukti menunjukkan adanya pelanggaran oleh pihak penyelenggara, baik oknum Panwaslih Karangasem, jajaran KPUD Karangasem, aparat pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Dari total 680 bukti pelanggaran tersebut, paling banyak adalah barang bukti berupa tidak disertakannya lampiran tally sebanyak 537 lembar tally dalam C-KWK sebagaimana diatur dalam PKPU No. 10/2015 pasal 48 dan pasal 55.
Pelanggaran lainnya adalah bukti-bukti berupa politik uang berupa pemberian uang Rp 100 ribu per pemilih, sumbangan alat berat buldoser untuk membangun jalan, sumbangan bahan bangunan, sumbangan puluhan juta uang, kupon berhadiah mobil, sepeda motor, tv warna, sepeda gunung yang diundi pada 22 Desember 2015 (total 13 alat bukti), mempengaruhi pemilih atau terindikasi kampanye terselubung di TPS di hari pencoblosan (total 11 alat bukti) dimana Saksi MasDipa mengenakan kaos dengan atrubut KKH & GMT yang dipakai selama masa kampanye dan dibiarkan begitu saja oleh KPU, Pemilih tidak mendapat panggilan C-6 (total 5 alat bukti), permasalahan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap yang ditemukan adanya Pemilih Fiktif (total 80 alat bukti), penggelembungan dan pengurangan suara di total 43 TPS (43 alat bukti), Pemilih Ganda, Pemilih tidak mendapat C-6 padahal terdaftar di DPT, pemilih yang mestinya terdaftar di DPT tetapi menghilang dari DPT, serta orang meninggal yang tetap mendapat panggilan dan terdaftar di DPT.
Karena adanya bukti-bukti tersebut, Kuasa Hukum memohon agar Majelis Hakim memperhatikan rasa keadilan yang diatur dalam Konstitusi, bukan hanya aspek matematis selisih suara yang diatas 1,5%, karena memutus hanya berdasarkan hitungan matematis seperti itu akan bertentangan dengan rasa keadilan, juga bertentangan dengan jurisprudensi-jurisprudensi MK yang sudah ada sebelumnya. Aan pun menunjukkan sejumlah jurisprudensi, dimana Majelis Hakim tetap menyidangkan permohonan yang Pemohonnya kalah terpaut jauh diatas 1,5% dibanding Termohon
Hadirin yang menyaksikan dan mendengarkan penyampaian Kuasa Hukum Wayan Sudirta-Made Sumiati cukup banyak yang tercengang, ketika Kuasa Hukum menggambarkan bagaimana terstruktur, sistematis dan massifnya pelanggaran Pilbup Karangasem, melalui bukti-bukti yang diuraikan dalam Permohonan.
Kuasa Hukum termohon, Taufik Basari, SH sempat mempertanyakan mengapa Majelis Hakim menerima bukti dan dalil-dalil tambahan dalam Perbaikan Permohonan Kuasa Hukum Sudirta-Sumiati, karena biasanya hanya dilakukan perbaikan redaksional. Protes Taufik langsung disambut dan dipersilakan menyampaikannya nanti dalam persidangan berikut.
Usai persidangan, Putu Wirata Dwikora selaku salah seorang Kuasa Hukum Sudirta-Sumiati menegaskan, merasa lega karena sudah bisa menyampaikan barang bukti yang menggambarkan sifat terstrtuktur-sistematis-massif dalam pelanggaran Pilkada Karangasem. Dia berharap, Majelis Hakim menyimak dengan baik bukti-bukti yang disampaikan dan tidak melihat sengketa tersebut hanya dari selisih suara yang diatas 1,5%. Karenanya, dia juga berharap Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan sampai pembuktian tingkat lanjut, bukannya membuat putusan dismisal yang lama-lama bisa mengesankan MK akan menjadi ‘’Mahkamah Kalkulator’’. (Pt)