Kalangan Kampus Diminta Turun Tangan Bangun Desa di Tanah Air
KataBali.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengajak seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terlebih kalangan perguruan tinggi (PT) ikut mengambil peran dalam membangun desa.
Komitmen menjadikan desa sebagai salah satu pilar pembangunan nasional harus terus diperjuangkan. Upaya membangun desa ini pun harus menjadi sebuah gerakan bersama, karena membangun desa tidak akan maksimal jika dijalankan secara parsial dan sendiri-sendiri.
Kata di,a upaya mewujudkan desa yang maju dan mandiri sangat membutuhkan inovasi baru. Karena itu, pemerintah tidak bias bergerak sendiri, melainkan harus ada dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.
“Ini membutuhkan keterlibatan banyak pihak, termasuk civitas akademik,” ujar ujar Menteri Desa PDTT Marwan Jafar saat memberi sambutan dalam acara Dies Natalis XXXVIII dan Wisuda Sarjana Tahun 2015 Universitas Sunan Giri Surabaya akhir pekan kemarin.
Tokoh asal Pati, Jawa Tengah ini menjelaskan, berdasarkan data Kemenristek Dikti tahun 2015, jumlah dosen mencapai 160.000 orang dan jumlah mahasiswa yang aktif mencapai 5,4 juta orang.
Dengan jumlah yang tidak sedikit ini, peran/kontribusi akademisi merupakan salah satu unsur penting dalam percepatan pembangunan desa di Indonesia.
“Sudah saatnya akademisi berbondong-bondong untuk turun tangan membangun Desa. GERAKAN TURUN TANGAN membangun desa,” imbuh Marwan.
Kementerian Desa PDTT secara intensif mendorong kemajuan desa, termasuk kemajuan di bidang ekonomi dengan berbagai program. Salah satunya dengan memperkuat Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai salah satu pilar demokrasi ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Hingga saat ini, geliat pengembangan ekonomi rakyat melalui BUMdes mulai dapat dirasakan keberadaanya. Setidaknya sudah ada 1.022 BUMdes yang berkembang di seluruh Indonesia, yang tersebar di 74 Kabupaten, 264 Kecamatan dan 1022 Desa.
Ditegaskan, peran BUMDes ini, sangat strategis karena memberi kesempatan sangat luas kepada masyarakat desa untuk mengelola potensi ekonominya secara maksimal.
Kreatifitas masyarakat desa untuk mengelola potensi yang ada di desanya menjadi keniscayaan, karena UU No. 6/2014 tentang Desa secara nyata telah mengubah paradigm pembangunan nasional, dari sebelumnya bersipat sentralistik menjadi partisipatoris. Desa saat ini telah menjadi subjek pembangunan bukan lagi hanya sekedar objek alias penonton.
“Desa harus terpacu untuk berbuat lebih banyak dan maksimal. Sebab paradigma pembangunan telah bergeser dari corak yang bernuansa sentralistik menjadi pembangunan yang bersifat partisipatoris. Partisipatoris menjadi semangat yang menjiwai reformasi,” jelas Marwan. (tim)