Jelang Lebaran Resiko Tinggi, SWI Ingatkan Masyarakat Bahayanya Pinjam Uang di Fintech Illegal

KataBali.com.Denpasar.Menjelang Lebaran 2019 khusunya di Bali, terkait fintech illegal di Bali yang perlu diwaspadahi oleh masyarakat bahwa hanya satu yang memilik ijin yakni Dana Mas. OJK menghimbau agar masyarakat berhati hati atas penawaran menggiurkan dari investasi illegal yang kini masih tumbuh subur di Indonesia.

Ketua SWI Tongam L. Tobing kepada wartawan usai pertemuan di Kantor OJK Regional 8 Bali Nusra Denpasar, Kamis (16/5/2019) menegaskan hal itu usai Rapat Koordinasi Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) Prov. Bali juga hadir Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan & Pengawasan Fintech OJK Munawar, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Elyanus Pongsoda, Teguh Setiadi dari BI Prov. Bali dan anggota SWI Bali di antaranya Polda Bali, Kejati Bali, Kemenag Bali serta OPD Prov. Bali.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran fintech ilegal mengingat banyak tawaran pinjaman yang dilakukan, namun di sisi lain sangat berisiko,” ujar Dalam Tongan mengingatkan masyarakat harus waspada dan menahan diri, jangan konsumtif dan jangan meminjam pada fintech  ilegal. Karena risikonya sangat berat dan tidak ada perlindungan hukum kepada masyarakat,” katanya.

SWI, kata Tongam, tidak melihat sesuatu yang baik dari fintech ilegal ini, terutama nanti jika nasabahnya tidak mampu membayar kewajibannya,“Biasanya penagihan dilakukan dengan sangat tidak beretika seperti intimidasi, pelecehan, perbuatan tidak menyenangkan serta tindakan lainnya, Imbuhnya.

 “ Untuk itu mari kita bersama-sama berantas investasi ilegal atau fintech ilegal dengan hanya meminjam pada fintech legal yang terdaftar di OJK,” ucapnya, didampingi Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Elyanus Pongsoda,seraya menambahkan, pertemuan rutin melibatkan Bank Indonesia itu, untuk mencegah jangan sampai ada fintech ilegal yang merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi, mencatat 10 tahun terakhir masyarakat telah dirugikan sebesar Rp88,8 triliun akibat adanya investasi ilegal alias bodong. Jika dilihat perkembangan dari tahun 2017 jumlah perusahaan atau entitas peer to peer landing yang dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi akibat menjalankan investasi ilegal tahun sebanyak 80, tahun 2018 jumlahnya 108 dan tahun 2019 sebanyak 120 entitas.

 “ Namun diakui Fintech ilegal justru  terus berkembang,karena adanya kemudahan dalam pembuatan aplikasi,disisi lain masyarakat membutuhkan pinjaman cara mudah, tapi  tidak mempertimbngkan resiko dan keberadaan Finctech Seiring dengan terjadinya peningkatan itu, pihaknya terus melakukan literasi serta minta masyarakat agar berhubungan dengan fintech yang legal,” jelas Tongam.

Ia  memberikan beberapa tips agar masyarakat tidak terjebak dalam penawaran investasi ilegal antaranya, apabila masyarakat ingin meminjam secara online maka pinjamlah di perusahaan fintech yang telah terdaftar di OJK, pahami risikonya, yakni pinjam dana  harus dikembalikan, pahami bunganya, dendanya dan pengembaliannya.

“ Saat ini jelang Lebaran saya ingatkan, banyak masyarakat membutuhkan uang, dan berharap THR, tapi mungkin ada atau tidak mencukupi, boleh pinjam namun harus di Fintech Legal, jangan konsumtif, karena mulai banyak dimedia social, atau email, yang menawarkan pinjaman dana, harus berhati hati, “ tandas Tongam, mengingatkan. 

Saat ini tercatat 946 yang diblokir karena .Ilegal dan 113 fitnech legal dan salah satu Dana Mas di Bali yang memilikikantor resmi.Sepanjang 3 tahun belakangan ini yakni 120 fintech yang ditutup dan nilai uang 88,9 triliyun

Kepala OJK Bali, Eliyanus Pangsoda mengatakan,praktek fintech illegal menjadi dilematis bagi masyarakat satu sisi mudah urusan admintrasi untuk mendapat uang seperti  dilakukan perbankan,tapi Fintech ilegal mampu memberikan pinjaman nilai besar tanpa anggunan, bermmodal Hp, KK atau KTP bisa memproleh pinjman,” tapi resiko  bunga tinggi dan dan persoalan hukum sulit dipertanggung jawabkan, “  kata Eliyanus.Dihimbau masyarakat atai hati,  meminjam disesuaikan  kebutuhan dan kemampuan membayar

Teguh Setiadi dari BI Prov.Bali mengatakan, Untuk kebutuhan uang cas tersedia selama musim lebaran sebesar Rp 4,4 triliyun memenuhi  lebaran, terdiri dari. Rp 80 miliar uang pecahan kecil, beroperasi tgl 31 sudah tersedia mobile  di Renon dan Kuta, dilayani 63 bank di Bali yang bisa dimenfaatkan  masyarakat. ( Sim )

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *