Hanya 30 % Pembiayaan Infrastruktur Dari APBN Selebihnya Melewati Skema KPBU

KataBali.com – Mengacu kepada Visium PUPR 2030 yang ditetapkan melalui Permen PUPR Nomor 26 Tahun 2017,total anggaran yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur PU dan Perumahan pada 2020-2024 diperkirakan mencapai 2.058 Triliun rupiah dengan rincian kebutuhan anggaran per sektor.

Diantaranya jadi prioritas Sektor Sumber Daya Air sebesar 577 Triliun rupiah,Sektor Jalan dan Jembatan sebesar 573 Triliun rupiah,Sektor Permukiman sebesar 128 Triliun rupiah, dan Sektor Perumahan sebesar 780 Triliun rupiah.Biaya sebesar ini,dilakukan dengan membentuk skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha ( KPBU ) dalam dan luar negeri.

“Total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur ini tidak dapat diimbangi dengan keetersediaan anggaran Pemerintah, karena APBN 2020-2024 diperkirakan hanya dapat memenuhi sekitar 30% (623 Triliun rupiah) dari total kebutuhan anggaran, “ jelas Direktur Jenderal,Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko D. Heripoerwanto, disela Kegiatan Pembinaan Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan pada Senin ( 8/4 ) di Kuta.

Ia menjelaskan,untuk menutupi gap pendanaan sebesar 70% (1.435 Triliun rupiah) tersebut,maka Badan Usaha didorong untuk ikut serta dalam penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU. Melalui skema ini, Badan Usaha terikat hubungan kerjasama dengan pemerintah untuk menyediakan infrastruktur mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dimana penyelenggaraannya menggunakan sebagian atau seluruh sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara kedua belah pihak.

Untuk memenuhi gap pendanaan ini, kata Eko,Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan terus melakukan pembinaan pembiayaan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan untuk mendorong/memberdayakan investor, khusunya di daerah, agar terlibat membiayai infrastruktur melalui skema KPBU, “Selain itu, juga mendorong pemerintah daerah menginisiasi proyek-proyek infrastruktur yang layak secara ekonomi dan finansial untuk dibiayai, “ jelas Eko,dengan tujuan mempercepat penyediaan infrastruktur khususnya bidang pekerjaan umum dan perumahan bagi masyarakat.

Berdasarkan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2018, proyek yang dapat menggunakan skema pembiayaan KPBU bidang pekerjaan umum dan perumahan, yakni Jalan dan Jembatan, meliputi jalan tol, jalan nasional dan jembatan,Sumber Daya Air, meliputi waduk/bendung, bendung, saluran pembawa air baku, dan jaringan irigasi Infrastruktur Permukiman, meliputi infrastruktur air minum, sistem pengelolaan air limbah domestik dan infrastruktur sistem pengelolaan persampahan; serta Perumahan, meliputi rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara yang pemanfaatannya dengan cara sewa.

“ Sejauh ini dari hasil pemetaan proyek KPBU yang dilakukan Ditjen. Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, persebaran proyek infrastruktur 2020-2024 yang berpotensi menggunakan skema pembiayaan KPBU, adalah Bidang Sumber Daya Air berjumlah 7 proyek, Jalan dan Jembatan berjumlah 84 proyek, terdiri dari 11 proyek Non Trans Jawa, 8 proyek Jabodetabek, 2 proyek Sumatera, 19 proyek Kalimantan, 29 proyek Sulawesi, dan 15 proyek di Bali,Sedangkan bidang Perumahan, meliputi 10 proyek; serta (4) Bidang Permukiman, meliputi 20 proyek.

Dalam acara, yang dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan administrasi Pemrov Bali, Bupati dan Walikota NTB, NTT , Bappeda, dan Dinas terkait,Bappenas, Kemenkeu, Kemendagri, BKPM, PT.PII dan PT. SMI, disosialisasikan juga peralihan organisasi kepada Pemerintah Daerah terkait Pelaksanaan tugas dan fungsi Eks. Ditjen Pembiayaan Perumahan menjadi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, dan DJPI diberikan amanat sebagai simpul KPBU di lingkungan Kementerian PUPR.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Melalui peraturan tersebut, Pemerintah melakukan penguatan dan revitalisasi organisasi di lingkungan Kementerian PUPR dimana Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan mengalami peralihan organisasi menjadi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.

Dengan terbentuknya Ditjen. Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Pemerintah berharap mempecepat peningkatan infrastruktur melalui skema PBU, khususnya perumahan dan sumber daya air, mengingat sejauh ini KPBU bidang pekerjaan umum dan perumahan masih didominasi sektor jalan tol, air minum, dan sanitasi, “ Padahal potensi KPBU yang dimiliki Bidang Perumahan dan Sumber Daya Air sangat besar, terlihat dari besarnya kebutuhan masyarakat akan hunian dan sumber air bersih, “ tandas Eko. ( nani )

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *