Wabup Suiasa Serahkan Hasil Audit LPD se-Kabupaten Badung tahun 2018

KataBali.com – Senin (11/3/2019), Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyerahkan hasil Audit LPD se-Kabupaten Badung tahun 2018 di dampingi oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan I Dewa Made Apramana , Kabag Perekonimian A A Sagung Rosyawati di Ruangan Pertemuan Nayaka Gosana III Puspem Badung.

Kabag Ekonomi A A Sagung Rosyawati mengatakan, dari jumlah LPD di Kabupaten Badung sebanyak 122 LPD target LPD yang diaudit tahun 2018 sebanyak 31 LPD. LPD yang telah menyetorkan surat pernyataan siap diaudit sebanyak 26 LPD, ada 3 LPD yang tidak diaudit dikarenakan LPD bersangkutan melaksanakan audit mandiri pada tahun 2018, dan ada 2 LPD yang ketiadaan data- data pendukung laporan keuangan.

“Auditor LPD Tahun 2018 Kabupaten Badung dari kantor Akuntan Publik Sri Marmo Djogosarkoro dan rekan. Dan Auditor ini telah melalui proses lelang dan independen,” jelasnya.

Dalam penganggaran pendanaan audit 31 LPD di Kabupaten Badung ini sebesar Rp 1.220.000.000,- . Hasil Pelaksanaan Lelang diperoleh dengan nilai Rp 832.826.500,- , dan Efisiensi Sebesar Rp 387.173.500,- dan telah dikembalikan ke Kas Daerah. Dengan maksud dan tujuan Audit ini terhadap 31 LPD di Kabupaten Badung serta memberikan saran perbaikan dalam upaya meningkatkan kinerja LPD dimana dari 122 LPD yang ada di Kabupaten Badung, pada Tahun anggaran 2018 dilaksanakan pengawasan ( Audit ) atas laporan keuangan kepada 31 LPD di Kabupaten Badung untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2017.

“Dimana dalam hasil Audit adapun komplikasi terhadap 26 LPD sebagai berikut yaitu sebnyak 4 LPD opini wajar tanpa pengecualian, 21 LPD opini wajar dengan pengecualian dan 1 LPD opini tidak wajar menyatakan pendapat,” Terangnya.

Dalam sambutannya wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, dalam audit LPD ini disadari atau tidak disadari Pemerintah memiliki kewajiban memiliki dinamika dari pada keseluruhan kehidupan masyarakat dari berbagai aspek pembangunan termasuk didalamnya dari sisi ekonominya, dimana pemerintah juga wajib untuk memberikan atensi dan memperhatikan pula seluruh dinamika hidup masyarakat itu termasuk otonom adat itu sendiri.

Dalam progres ini berarti pemerintah hadir dalam konteks ini jangan dimaknai bahwa pemerintah itu akan mengintervensi akan otonomi adat itu sendiri, tetapi jauh pemerintah itu hadir justru memproteksi, memberikan perlindungan, pendampingan dan perhatian jadi pemerintah bisa ikut bertanggung jawab terhadap seluruh dinamika masyarakat dan juga hal- hal yang terjadi dalam masyarakat yang sifatnya otonom dalam masyarakat itu sendiri jelasnya.(*)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *