Bupati Giri Prasta Resmikan TPST 3 R Mandiri

KataBali.com – BADUNG – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Refuse, Reduce, Recycle (TPST 3R) di Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, sebagai tempat pengolahan sampah berbasis kearifan lokal atau desa adat, Minggu (12/8) lalu. TPST 3R Seminyak yang berdiri sejak tahun 2003 ini merupakan tempat pengolahan sampah terpadu pertama yang dikelola secara mandiri di Bali dan juga di Indonesia.

Peresmian TPST 3R Seminyak turut dihadiri Ketua DPRD Badung diwakili Anggota DPRD I Gst. Anom Gumanti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung I Putu Eka Merthawan, Kadis Kebudayaan Badung IB Anom Bhasma, Camat Kuta, Lurah se-Kecamatan Kuta. Selain itu juga hadir Bendesa Adat Seminyak terpilih periode 2018-2023 I Wayan Windu Segara yang pada kesempatan tersebut dikukuhkan oleh Majelis Madya Kabupaten Badung.

Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan mengatakan, Desa Adat Seminyak selama ini telah fokus dalam pengelolaan sampah. Tak heran, katanya, bila dalam perjalan Desa Adat Seminyak memilik badan usaha yang kini dikenal TPST 3R.

“TPS 3R Seminyak ini sejak awal fokus dalam pengelolaan sampah dan kebersihan di pantai wisata Seminyak. Begitu juga dalam pengelolaan jasa pelayanan pengangkutan sampah, pengelolaan sampah oraganik serta pengelolaan sampah anorganik, jasa bank sampah, termasuk juga TPST edukasi atau TPST yang menerapkan konsep learning centre,” terang Merthawan.

Lebih lanjut dikatakan, TPST 3R seminyak berdiri tahun 2003 di atas lahan seluas 15 are dengan status tanah 3 are milik desa adat dan 12 are milik Pemprov Bali, dengan status sewa. Saat ini TPST 3R Seminyak berkembang amat pesat dengan jumlah pelanggan kurang lebih 827 pelanggan, khususnya yang berada diwilayah Desa Adat Seminyak.

“Sejauh ini walaupun dikelola secara mandiri, namun TPST 3R memiliki armada 16 truk dan picup, dan dua lowder, dengan tanaga kerja sebanyak 36 orang,” urai pejabat asal Sempidi, Mengwi itu.

Yang menjadi salah satu prestasi, lanjut Merthawan, setiap hari TPST 3R Seminyak mampu mengolah sampah kurang lebih 30 ton per hari. Total sampah yang dikelola tersebut sebagian besar sampah organik yang lalu diolah menjadi pupuk kompos, sedangkan sampah anorganik dipilah serta dicacah lanjut dijual.

“Hasil kompos olahan dijual kembali kepada semua jasa pariwisata yang punya taman di Desa Adat Seminyak. Sedangkan hasil penjualan kompos maupun bank sampah dilakukan guna menutup biaya oprasional TPST 3 R seminyak agar konsisten dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Dan sampah yang tidak bisa dimanfaarkan akan dibuang ke TPA Suwung,” jelas Merthawan.

“Dengan keberhasilan TPST 3R seminyak tersebut, kami dari Dinas LHK Badung sebagai pembina akan menjadikan TPST 3R ini sebagai percontohan mandiri pertama di Indonesia dengan klasifikasi mandiri utama dengan konsep management one stop solution berbasis kearifan lokal atau desa adat,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memberi apresiasi tinggi atas konsistensi Desa Adat Seminyak dalam tata kelola sampah dari hulu sampai hilir dengan konsep kearifan lokal atau desa adat. Bupati juga berharap TPST 3R menjado role model untuk dikembangkan di desa/kelurahan lainnya di Badung. jclg

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *