YLPK Bali, Waspadalah Penyederhanaan Golongan Pelanggan Listrik

KataBali.com – Menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK)  Bali, I Putu Armaya.SH, menyikapi rencana pemerintah, Terhadap kebijakan penyederhanaan golongan tarif pelanggan listrik, menurut Armaya apapun kebijakan pemerintah asalkan jangan sampai penyederhanaan tarif justru menjadi instrumen terselubung untuk menaikkan tarif dan ini sangat merugikan konsumen.Bila perlu penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga berimbas pada tarif yang lebih efisien. Bahkan tarif listrik semestinya bisa turun dengan aturan baru tersebut.
Bahkan Armaya selaku pelindung kepentingan konsumrn juga  belum mengetahui secara detail konsep penyederhanaan yang digagas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut, penyederhanaan golongan tarif listrik harus berdampak pada besaran serta formulasi yang lebih efisien untuk semua golongan dan kategori. “Yang penting, penyederhanaan bukan menjadi kedok untuk menaikkan tarif secara terselubung,kalau itu terjadi  Konsumen bisa ramai ramai melakukan gugatan kepada pemerintah, yg mestinya dilakukan pemerintah adalah pemerintah wajib secara transparan memberikan informasi alasan pengambilan kebijakan ini. sepertinya pemerintah (PLN) hendak melakukan efisiensi pengelolaan listrik dengan penyederhanaan ini. Masalahnya kalau in-efisiensi selama ini terjadi bukan karena “kesalahan” konsumen; maka tidak fair kalau kebijakan ini nantinya akan membebani konsumen.
Meski ada jaminan untuk yang subsidi tetap, namun dampaknya pasti akan dirasakan konsumen pengguna 900VA non subsidi dan konsumen lainnya, karena sepertinya akan “dipaksa” untuk menaikkan dayanya setidaknya ke 1300VA atau 4400VA. Penyederhanaan ini jelas sekali berdampak menyederhanakan keanekaragaman kemampuan masyarakat/konsumen listrik yang selama ini mempunyai pilihan daya sesuai kondisi ekonominya. Kalau alasannya adalah agar masyarakat tidak perlu khawatir ketika ingin menggunakan daya yang lebih besar (karena daya yang dia langgan sudah cukup besar), itu artinya memaksa masyarakat untuk “harus” berlangganan listrik dengan daya yang besar; padahal dia harus menanggung biaya per KwH nya yang juga lebih mahal. Ini tidak adil. Maka pemerintah sekali lagi harus menjelaskan alasannya dengan gamblang dan dimana inefisiensi itu terjadi selama ini, kenapa harus menghapuskan beberapa daya yang sudah mereka golongkan dan tawarkan ke konsumen selama ini. Kalau memang ini dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan konsumen, sepertinya tidak ada permintaan itu dari konsumen golongan manapun untuk perubahan kebijakan ini.Bahkan menurut Armaya yang paling  khawatirkan, sebagian besar konsumen nantinya harus membayar lebih mahal dari sebelumnya dan itu sama dengan kenaikan pendapatan PLN sekaligus memaksa konsumen membayar lebih mahal, tanpa harus dikatakan “ada kenaikan tarif dasar listrik”. Intinya sama saja: ada peningkatan pengeluaran konsumen. Saat ini konsumen sudah berat pemenuhan kebutuhan sehari hari hendaknya pemerintah lebih peka terhadap warga negara nya.

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *