Penuhi Panggilan Penyidik Polda Bali, Yonda Bantah Mereklamasi Tahura

KataBali.com – Tersangka dugaan kasus reklamasi ilegal di Pantai Barat Kelurahan Tanjung Benoa Kabupaten Badung I Made Wijaya alias Yonda memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali.

Yonda yang Bendesa Adat Tanjung Benoa didampingi Kuasa Hukum Agustinus Nahak memberikan keterangan seputar kasus yang disangkakan kepadanya. Usai menjalani pemeriksana sekira 5 jam, anggota DPRD Badung itu memberikan keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/7/2017).

Menurutnya, dugaan reklamasi liar yang dialamatkan kepada dirinya adalah tidak benar. Dia juga membantah melakukan reklamasi. Tidak ada reklamasi liar di pesisir barat. Yang ada, adalah penataan pantai pesisir barat karena di pantai tersebut sangat kumuh.

“Ini adalah kemauan seluruh masyarakat ada sana (Tanjung Benoa), sehingga saya selaku Bendesa Adat melakukan penataan ini melalui program Panca Pesona. Apalagi, tidak menggunakan uang negara karena semuanya dilakukan secara swadaya,” tegasnya.

Kuasa hukum Yonda, Agustinus Nahak menambahkan, terkait status tersangka kliennya, tetap akan mengikuti semua prosedur hukum berlaku. Orang yang menyandang status tersangka belum tentu bersalah karena masih akan dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan nanti.

“Kami kooperatif dan akan ikuti semua prosesnya. Kita akan buktikan semuanya di pengadilan nanti,” tegas Ketua HAMI Bali Bersatu ini.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Ruddi Setiawan, menjelaskan, setelah memeriksa sejumlah saksi akhirnya menetapkan Yonda sebagai tersangka.

Lima saksi yang diperiksa diantaranya adalah ahli BKSD, ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan provinsi Bali dan ahli kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup.

Dari keterangan para saksi tersebut kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan ada unsur pidana, yaitu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konserfasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.

Itu alasan dia (Yonda) melakukan penataan di pesisir barat karena pantainya kumuh. Yang jelas tidak ada izin dari pihak manapun karena itu merupakan kawasan Tahura (Taman Hutan Raya). Dengan status sebagai kawasan Tahura, kata Hengku berarti milik pemerintah atau negara sehingga tidak ada alasan apa pun untuk melakukan aktivitas di kawasan tersebut. (kbkn)

 

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *