Diganjar 4 Tahun, Klian Lalanglasek Banding, Kasus Korupsi Bantuan Pembangunan Balai Banjar Lalangpasek, Tabanan

KataBali.com -Vonis berat dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. Pada sidang kasus  korupsi pembangunan Balai Banjar Lalangpasek, Tabanan dengan terdakwa I Nyoman Sukarya, 57, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pimpinan I Wayan Sukanila, Rabu (17/5) mengganjar terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara.

 

Vonis 4 tahun bagi Sukarya, itu karena hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair. Yakni terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang korupsi.”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nyoman Sukarya dengan pidana penjara selama empat tahun,” tegas hakim Sukanila.

 

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengganjar terdakwa pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan, serta mengenakan pidana tambahan dengan mewajibkan membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian negara sebesar Rp 202.400.000. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu untuk membayar, maka dipidana penjara selama tiga bulan.

 

Namun sebelum membacakan pokok putusan, majelis hakim sempat mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa Sukarya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya. “Terdakwa sangat menyesal dan belum pernah dihukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Sukanila.

 

Selanjutnya atas vonis hakim yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Rai Joni Artha, Sukarya yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan banding. “Terimakasih yang mulia. Saya menyatakan banding,” ujar Sukarya di muka persidangan. Sedangkan tim JPU yakni Putu Nuriyanto bersama Ida Ayu Laksmi menyatakan pikir-pikir. Pasalnya dalam kasus ini, JPU sempat memohon supaya majelis hakim menuntut terdakwa dengan pidana empat tahun enam bulan, denda Rp 200 juta, subsidair tiga bulan. Membayar uang pengganti Rp 202.400.000, subsidair enam bulan.

 

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan, kasus yang terjadi 2008, ini berawal saat warga Banjar Lalangpasek, Desa Cepaga, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Berencana merenovasi balai banjar.

 

Pada saat itu,  anggota DPRD Tabanan dari PDI Perjuangan yang juga warga banjar, I Ketut Suwardiana berkeinginan membantu membuat balai banjar. Lalu diadakan rapat dan terdakwa Sukarya selaku kelian banjar menyampaikan ke warganya.

 

Namun Banjar Lalangpasek hanya mempunyai dana Rp 75 juta. Sehingga untuk pembangunan dicarikan donatur, dan donatur itu adalah Suwardiana (saksi) dan Wayan Sukaja (saksi, mantan ketua DPRD Tabanan periode 2004 – 2009). Dalam rapat disepakati akan dibangun oleh saksi Suwardiana, dan pembangunannya selesai 2010, dengan catatan warga banjar wajib mendukung semua kegiatan politik Suwardiana. Sesuai dengan keputusan rapat, dana kas banjar sebesar Rp 75 juta diserahkan ke Suwardiana oleh Sukarya selaku kelian banjar sebagai dana awal pembangunan balai banjar.

 

Untuk perencanaan dibuatkanlah panitia pembangunan yang diketuai Gede Tiasa. Pembangunan yang dikerjakan adalah balai banjar, balai kulkul, sebuah balai tiang sanga, palinggih ratu ngurah, tembok panyengker, serta gedung olah raga. Untuk membangun ini, Suwardiana menunjuk Gusti Putu Putra Sarjana sebagai kepala tukang. Tahun 2007, saksi Suwardiana membuat konsep dan proposal untuk mendapatkan dana hibah, dan mohon bantuan ditunjukkan ke Bupati Tabanan. Hanya saja tercium panitia pembangunan tidak sama, yakni Sukarya dalam proposal selaku ketua panitia, padahal yang ditunjuk atau seharusnya adalah Gede Tiasa.

 

Singkat cerita, pada tahun yang sama, terdakwa mendandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 202.400.000, untuk pembayaran belanja hibah kepada ketua panitia. Dari pencairan dana itu, terdakwa Sukarya ditemani saksi Kardiana, Padma dan Adi Putrayasa ke Bank BPD Cabang Tabanan. Dari dana itu, Rp 50 juta diserahkan ke Made Wardana alias Pak Bayu atas permintaan Sukaja. Selanjutnya dana yang dicairkan dari BPD itu, pada sore hari juga dibawa ke rumah Suwardiana.

 

Pun disebutkan, terdakwa Sukarya dikatakan tidak pernah mengumumkan dana hibah itu ke warganya. Tetapi dana itu diserahkan ke Pak Bayu dan Suwardiana. Atas kondisi itu, pihak terdakwa tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban dan pembangunan tidak selesai 2010. Sehingga warga melanjutkan di tahun 2013 dengan membentuk panitia baru. Dan di tahun 2014 kembali diajukan proposal. Atas kondisi itu, JPU menuding bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan Perbup Tabanan No. 2 tahun 2008, karena dana hibah yang semestinya digunakan membangun balai banjar, tetapi justru diserahkan ke saksi Pak Bayu dan Suwardiana. Sehingga negara dirugikan Rp 202.400.000. (jcjy)

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *